MINSEL |Liputanberita62.com. Dugaan Pengelapan isentive Perangkat desa dan Penyalagunaan Penyertaan Dana Bumdes terkuak ketika Narasumber terpercaya mengungkap tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum mantan pejabat Hukum Tua atau Kepala Desa (Kades),inisial OM alias Olvi, Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),
Sumber terpercaya tersebut tidak lain adalah orang penting dalam Pemerintah desa Boyong Atas tersebut, yang masih aktiv bertugas hingga sampai detik ini.
Ia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan data dan sumber-sumber lainnya yang didapatinya atau dirangkumnya secara riil dan nyata, alias tidak mengada-ngada.
Sumber membeberkan, soal dugaan pengelapan isentive dimana ada salah satu perangkat desa atau Kaur berinisial BL pada masa kepimpinan mantan oknum Kades Olvi saat itu melakukan Cuti melahirkan dan pada akhirnya kaur inisal BL mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga ada kekosongan pada jabatan tersebut.
Sehingga berjalannya waktu kekosongan jabatan tersebut selama 1 tahun lebih dan mirisnya isentive yang seharusnya dihentikan justru masih berlangsung alias ada pencairan Isentive selama itu.
Adapun nilai rupiah isentive setiap bulannya diterima sekitar Rp 1,9 juta lebih dan jika ketika dikalikan selama kekosongan jabatan 1 tahun lebih maka mencapai Rp 20 juta lebih atau menghampiri Rp 30,an juta, sehingga bukan hanya ada dugaan Pengelapan atas perbuatan kerugian uang Negara tersebut juga diduga adanya pemalsuan tanda tanggan, karena Si-penerima isentive seharusnya yang bersangkutan bertanda tanggan setiap bulan saat pencairan isentive, namun kenyataannya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Apa terlebih oknum kades adalah merupakan penguasa pengguna anggaran maka setiap pencairan harus ada pengesahan tanda tanggannya.
Lain halnya sumber membeberkan pula dugaan penyalagunaan Penyertaan Dana Bumdes oleh oknum mantan kades Olvi, diduga dana tersebut dialihkan untuk menutupi hutang salah satu pembangunan yang berada di Balai Pertemuan desa Boyong Atas.
Untuk berimbangnya berita dugaan kerugian uang negara yang dialamatkan oknum mantan kades inisial Olvi, maka awak Liputanberita62.com bersama sejumlah awak media lainnya mengkonfirmasi yang bersangkutan ditemui secara tatap muka., Rabu 17/6 di kantor tempat kerjanya.
Dugaan pengelapan Insentive salah satu perangkat desa dibenarkannya, tak dipungkirinya, hanya saja uang tersebut di bagikan kepada 7 staf yang saat itu mengantikan tugas kerja kaur BL.
“Setiap bulan isentive diterima Rp 1,9 juta lebih selama 1 tahun lebih dan itu dibagi untuk 7 staf, karena mereka mengantikan pekerjaan BL. Memang BL sudah mengundurkan diri secara sah atas permintaannya sendiri dan sempat menulis surat pernyataan pengunduran diri, menurutnya isentive staf itu sendiri ada, masing-masing setiap bulannya sebesar Rp 750 ribu,” ujar Oknum mantan Kades Olvi.
Sedangkan dugaan pengeseran dana penyertaan Bumdes sebesar Rp 60 juta di bayarkan hutang untuk salah satu bangunan digedung BPU.
“Memang pengeseran dana penyertaan Bumdes untung bayar hutang benar terjadi, itu merupakan adanya kesepakatan bersama di dalam pertemuan saat itu, termasuk didalamnya ada BPD menyepakati hal tersebut, sebesar Rp 60 juta, untuk bayar bahan bangunan di salah satu toko dan untuk bayar hutang Bast atau orang kerja,” ungkap Oknum mantan Kades.
Menurut sumber apapun alasannya baik itu suatu kebijakan atau kesepakatan bersama untuk mengalihkan atau mengeser dana penyertaan Bumdes untuk bayar hutang ‘itu sudah menyalahi aturan, pasalnya tidak ada regulasi aturan dana penyertaan Bumdes dapat membayar hutang 2 item tersebut.
Sumber menambahkan dan menegaskan dugaan temuan tersebut minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Pihak Polisi atau Kejaksaan untuk menelusuri sekaligus periksa oknum Kades yang dimaksud tersebut.
Sumber berharap ketika adanya penyelidikan dilapangan oleh APH, baik pemeriksaan LKPJ maupun APBDes dimungkinkan ada dugaan kerugian uang atau penyalagunaan anggaran Dana Desa (Dandes) atas dugaan persoalan lainnya.
(Tim-red)





























