JAMAL Desak Masukkan Pasal Koperasi dalam Tiga Raperda Sektor Tembakau, Perikanan, dan Peternakan Lamongan

LAMONGAN (Jawa Timur) |Liputanberita62.com. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menyoroti pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan yang dinilai belum berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani tembakau, peternak, dan pelaku usaha perikanan.

Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menilai Pemerintah Kabupaten Lamongan mengabaikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Menurutnya, dari sembilan Raperda yang tengah dibahas, terdapat tiga Raperda yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, yakni Raperda tentang tata niaga tembakau, budidaya perikanan, dan peternakan.

“Ketiga Raperda tersebut justru dinilai membuka peluang lebih besar bagi pengusaha perorangan atau pemodal besar untuk menguasai rantai usaha dan distribusi komoditas, sementara kepentingan petani dan peternak kecil belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Khoirul Huda dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Hasil kajian JAMAL menyimpulkan bahwa koperasi seharusnya menjadi aktor utama dalam pengelolaan tiga sektor strategis tersebut. Dengan demikian, proses distribusi hingga pengolahan hasil produksi dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata kepada masyarakat.

“Kami mengusulkan agar komoditas tembakau, perikanan, dan peternakan diproteksi melalui penguatan peran koperasi. Jika dikelola dalam sistem koperasi, keuntungan ekonomi akan dinikmati bersama oleh anggota, bukan hanya memperkaya segelintir pihak,” tegasnya.

JAMAL mengaku telah menyampaikan usulan tersebut melalui berbagai jalur, mulai dari pertemuan dengan dinas terkait, tim penyusun Raperda, hingga melakukan hearing dengan DPRD Lamongan. Namun, menurut mereka, usulan memasukkan pasal koperasi dalam Raperda belum mendapat respons positif.

Alasan yang kerap disampaikan, lanjut Khoirul Huda, adalah tidak adanya dasar hukum yang secara spesifik mengamanatkan pencantuman pasal koperasi dalam Raperda tersebut.

“Bagi kami, alasan itu tidak dapat diterima. Banyak regulasi yang menjadi landasan hukum koperasi, mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang Perkoperasian, hingga berbagai aturan turunannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional. Karena itu, kebijakan daerah seharusnya mengakomodasi peran koperasi dalam sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

JAMAL juga menilai dominasi pelaku usaha besar dalam tata niaga komoditas berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi dan melemahkan posisi tawar petani maupun peternak kecil.

“Jika tidak ada perlindungan melalui koperasi, petani tembakau, peternak kecil, dan petani tambak akan semakin rentan terhadap permainan harga maupun distribusi yang dikendalikan pemain besar,” ujarnya.

Untuk itu, JAMAL bersama sejumlah aktivis dan pemerhati masyarakat Lamongan menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut serta mendesak pemerintah daerah dan DPRD agar memasukkan ketentuan mengenai peran koperasi.

“Kami akan terus mengoreksi dan mengawal setiap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat Lamongan. Harapan kami, pasal koperasi dapat dimasukkan dalam Raperda sehingga kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat,” pungkas Khoirul Huda.

Sunariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *