LEBAK – LiputanBerita62.com Pemberitaan mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mendapat bantahan dari Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin.
Royanudin menegaskan bahwa dirinya maupun jajaran pengurus P3A Kipar Sejahtera mengaku tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari media yang memuat pemberitaan tersebut sebelum berita dipublikasikan. Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan pihaknya tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan sehingga asas keberimbangan (cover both sides) dinilai belum terpenuhi.
“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi kepada kami, baik mengenai aspek teknis maupun nonteknis kegiatan. Padahal, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kami memiliki hak untuk memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat utuh, proporsional, dan berimbang,” ujar Royanudin kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Senada dengan itu, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy, juga menyatakan dirinya tidak pernah dihubungi ataupun dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Margaluyu sebelum pemberitaan diterbitkan.
Menurut Willy, seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), petunjuk teknis, serta spesifikasi yang ditetapkan dalam program.
“Material yang digunakan maupun kualitas fisik bangunan telah disesuaikan dengan RAB dan spesifikasi teknis. Seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Willy.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik idealnya disusun berdasarkan fakta, data, verifikasi, serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi.
Menurut Eli, konfirmasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang jurnalis dalam menghadirkan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan sampai sebuah pemberitaan membentuk opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu tanpa didahului proses konfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang objektif, akurat, berimbang, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Eli Sahroni.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan mengenai kualitas pekerjaan pembangunan, proses verifikasi semestinya dilakukan kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pelaksana kegiatan maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai instansi pembina program. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Eli menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum apabila hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab tidak diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pers yang kredibel adalah pers yang mampu menyajikan informasi secara utuh, berimbang, independen, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Eli Sahroni.
Redaksi
Berita ini memuat bantahan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna memastikan informasi yang diterima publik tetap lengkap, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.






























