Ketua LBHA BKPRMI DPD Kabupaten Cirebon Asep Jumadi, S.H., Laporkan Dugaan Penipuan Konsultan Pinjol

Liputanberita62.com | Kabupaten Cirebon – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI DPD Kabupaten Cirebon, Asep Jumadi, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai konsultan pinjaman online (pinjol).

Laporan tersebut dibuat sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merugikan pihak pelapor. Asep Jumadi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap,” ujar Asep Jumadi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa konsultasi atau pengurusan pinjaman online dengan janji-janji tertentu. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas serta tidak mudah memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran kepada pihak yang belum jelas kredibilitasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pelaporan dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Semua pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Liputanberita62.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *