LEBAK – Liputanberita62.com Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media Cetak Nasional Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis yang terjadi pada malam Minggu, 18 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Lebak. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan itu bukan hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Achmad Khotib menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap persoalan wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
«”Kritik terhadap kebijakan publik maupun penyampaian aspirasi adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Achmad Khotib.»
Sebagai insan pers, Achmad Khotib menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen dan bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan menghambat kebebasan warga dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi yang dijamin oleh konstitusi.
Achmad Khotib mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan,” pungkas Achmad Khotib.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi. Tabloid Pilar Post tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tabloid Pilar Post akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta berpihak pada penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan publik tanpa mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.























