CIREBON |Liputanberita62.com – Kaperwil Liputanberita62.com wilayah Jawa Barat, Bang Yo, menyoroti dugaan praktik jual beli tanah negara yang berada di kawasan Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Menurut Bang Yo, apabila benar terdapat tanah negara yang diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut harus segera ditelusuri oleh instansi terkait. Ia meminta pemerintah daerah bersama Kantor ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta pihak berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
“Jangan sampai aset negara atau lahan yang memiliki status hukum tertentu berpindah tangan secara melanggar aturan. Semua pihak harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bang Yo.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya melalui jalur resmi kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Liputanberita62.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Dugaan sengketa dan persoalan aset tanah di kawasan Setupatok memang pernah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.















