Kotamobagu – LiputanBerita62.com Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Kanit URC AIPTU Miky Rori kembali membuahkan hasil.
Atas Kolaborasi antar-satuan kepolisian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu bersama Tim URC Polres Bolsel berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian Handphone, Senin 31 Agustus 2026.
Hal tersebut dilakukan Tim URC Polres Kotamobagu setelah menerima laporan polisi bernomor laporan, LP/B/443/VIII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, dugaan tindak pidana pencurian di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui melarikan diri menuju wilayah hukum Polres Bolsel.
Tak lama kemudian, Tim URC Polres Kotamobagu berkordinasi dengan Tim URC Polres Bolsel segera melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, hingga akhirnya pelaku berinisial RM (24) alias Ucil berhasil diamankan di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
“Terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil kunci motor dan hp. Lalu terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).” Ucap Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi S.Tr.K M.H.

Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku RM alias Ucil adalah seorang residivis kasus yang sama baru saja bebas dari Rumah Tahanan Kotamobagu pada tanggal 17 Agustus 2026 lalu.
“Pelaku adalah residivis kasus curanmor yang baru keluar tanggal 17 agustus 2026 lalu.”Tambah Ahmad Waafi.
Saat ini pelaku RM alias Ucil bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.
Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu juga menghimbau kepada masyarakat Kota KotamobaguSegera Hubungi Layanan Darurat Kepolisian (110)jika Anda melihat atau mengalami tindakan kriminal.
(Fieq)








