SORONG — Liputanberita62.com. Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, berbagai elemen kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, serta organ-organ strategis di Provinsi Papua Barat Daya menggelar diskusi mendalam. Pertemuan ini diinisiasi sebagai bentuk keresahan melihat situasi nasional dan kepemudaan lokal yang dinilai sudah berada di titik nadir serta rentan terhadap hedonisme dan apatisme.
Kegiatan yang disebut Malam Keakraban & Diskusi Publik Pemuda Papua Barat Daya, Menyongsong Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026. Mengusung Tema “Rekonstruksi Peran Pemuda dalam Memperkuat Demokrasi Lokal, Kohesi Sosial, dan Arah Pembangunan Papua Barat Daya” pada Minggu 18/10/2026, pukul 20.00 WIT sampai selesai bertempat Lapangan IAIN Sorong Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Diskusi yang diprakarsai oleh Abdul Kadir Loklomin bersama rekan-rekan pemuda ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Cipayung, organisasi kemahasiswaan internal, hingga sejumlah organ strategis lainnya.
Bagi para pemuda, kelompok-kelompok ini memegang peran penting dalam menjaga kewarasan publik sebagai basis pembangunan demi memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua Barat Daya.
Kritisi Sentralisasi Kebijakan dan Pengelolaan SDA
Dalam diskusi tersebut, isu utama yang disoroti adalah kontradiksi antara janji-janji kemerdekaan dengan realitas tata kelola pemerintahan saat ini. Di tengah status Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru (DOB) yang membutuhkan percepatan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, pemuda melihat adanya masalah besar yang justru memicu kontra terhadap kesejahteraan rakyat.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Papua Barat Daya dan tanah Papua secara umum. Selama ini, izin dan pengelolaan SDA seluruhnya ditarik ke pemerintah pusat dengan sifat yang sangat sentralistik. Padahal, sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur tentang desentralisasi.
“Kami melihat ada semacam ketidakkonsistenan dari pemerintah pusat dalam menjalankan sistem ketatanegaraan kita,” ujar Abdul Loklomin, inisiator diskusi kepemudaan tersebut.
Menurut para pemuda, pengelolaan SDA di Papua Barat Daya seharusnya berbasis pada pendekatan kultur adat dan budaya setempat, mengingat hanya kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang benar-benar memahami dan mengerti karakteristik adat istiadat masyarakat lokal.

Desakan Desentralisasi Fiskal
Selain pengelolaan sumber daya alam, para peserta diskusi menyoroti mekanisme keuangan yang dinilai tidak adil akibat sifatnya yang sentralistik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait dinilai tidak memiliki basis demokrasi yang jelas karena tidak pernah memberikan mandat langsung kepada daerah untuk mengelola potensi lokal secara mandiri.
Oleh karena itu, alih-alih hanya mengandalkan desentralisasi pemerintahan daerah, para pemuda mendesak agar diterapkan desentralisasi fiskal. Langkah ini dinilai mutlak demi memastikan keberlangsungan dan percepatan pembangunan di Papua Barat Daya agar mampu menjawab tuntutan konstitusi dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.
“Jadi bukan hanya desentralisasi pemerintahan, tapi kita juga mendorong agar ada desentralisasi fiskal untuk memastikan keberlangsungan dan percepatan pembangunan di Papua Barat Daya,” tegas Abdul.
Menyoroti Kinerja Pemerintah dan Penghargaan Formalistik
Diskusi juga menyinggung berbagai persoalan mendasar di Papua Barat Daya yang masih belum terselesaikan, seperti tingginya angka kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, hingga masalah lingkungan seperti sampah yang masih berserakan.
Menanggapi berbagai apresiasi atau penghargaan formalistik yang kerap diberikan kepada kepala daerah, para pemuda menilai bahwa penghargaan tersebut harus berpijak pada realitas yang sebenarnya. Kinerja pemerintah yang baik tidak cukup hanya diukur dari jalannya roda pemerintahan secara administratif, melainkan harus diukur dari sejauh mana dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber manusia (SDM) dan penyelesaian masalah riil di tengah masyarakat.
“Apakah penghargaan-penghargaan itu berdasarkan pendekatan realitas yang sebenar-benarnya? Bagaimana kinerja pemerintah dikatakan baik jika masih ada problem-problem mendasar yang belum diselesaikan?” pungkas Abdul.
Berikut adalah naskah berita online lengkap, panjang, dan jelas yang disusun berdasarkan transkrip diskusi mengenai isu pendidikan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat Daya.
Mereka mendesak, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama seluruh jajaran perguruan tinggi di wilayah tersebut didorong untuk segera melakukan pembaruan (upgrade) terhadap program studi serta jurusan yang ada. Langkah ini dinilai krusial agar bidang ilmu yang diajarkan selaras dan relevan dengan potensi sumber daya alam (SDA) lokal.
forum diskusi publik menyoroti sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari ketimpangan penyerapan tenaga kerja lokal lulusan perguruan tinggi hingga penanganan krisis lingkungan hidup dan aktivitas ilegal di Papua Barat Daya.
Ketimpangan Lulusan Perguruan Tinggi dengan Potensi SDA Lokal
Setiap tahunnya, kampus-kampus di Papua Barat Daya secara konsisten melahirkan ratusan wisudawan dan wisudawati. Kendati demikian, berbagai jurusan yang tersedia di sebagian besar perguruan tinggi dinilai belum sepenuhnya menyentuh potensi kekayaan sumber daya alam daerah.
Akibat dari ketidakselarasan ini, ketika ada masuknya investasi dan pengelolaan sektor sumber daya alam oleh pihak luar, anak-anak muda lokal lulusan perguruan tinggi setempat sering kali tidak terserap dengan optimal.
“Justru tenaga kerja diambil dari luar. Dan pun kalau diserap, itu rata-rata hanya sebagai pekerja buruh lapangan dan pekerja lepas,” ujar.
Oleh karena itu, momentum menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda dimanfaatkan untuk mendesak institusi pendidikan tinggi agar mengambil peran nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kampus diminta konsisten mengarahkan perombakan kurikulum, prodi, dan jurusan agar benar-benar berbasis pada potensi nyata kekayaan alam Papua Barat Daya.
Penegasan Tegas Terhadap Isu Kebakaran Hutan dan Alih Fungsi Lahan
Selain sektor pendidikan, forum ini juga menyoroti persoalan penanganan kebakaran hutan seluas puluhan hektare yang datanya sempat dikutip dari pihak kepolisian (Polda).
Pemerintah didesak agar tidak tinggal diam dan memastikan lahan-lahan yang terbakar tersebut tidak dialihfungsikan untuk kepentingan ekspansi perkebunan kelapa sawit maupun kepentingan korporasi sejenis.
Pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk segera melakukan program pemulihan (rehabilitasi) lingkungan pada lahan-lahan yang terdampak.
“Kami menolak lahan-lahan yang terbakar itu dijadikan lahan untuk ekspansi kelapa sawit. Pemerintah berkewajiban untuk segera melakukan pemulihan,” tegasnya.

Meredam Aktivitas Ilegal dan Galian C Demi Pertobatan Ekologis
Persoalan asap akibat kebakaran hutan dinilai hanya sebagian kecil dari masalah lingkungan yang lebih besar di Papua Barat Daya. Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak berkompromi atau melakukan normalisasi terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dapat menghabiskan kawasan hutan, seperti maraknya illegal logging (penebangan liar) serta aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Sorong, Tambrauw, dan wilayah lainnya.
Jika praktik-praktik perusakan lingkungan ini terus dibiarkan, maka harga mahal yang harus dibayar adalah bencana ekologis besar bagi generasi-generasi penerus di masa depan.
Sebagai bentuk konkret “pertobatan ekologis,” pemerintah daerah didesak untuk menertibkan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk menindak tegas pelaku illegal logging dan penambangan liar tanpa izin demi menjaga kelestarian alam Papua Barat Daya yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kota Sorong, Nimbrot Yeum, mengatakan bahwa, Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Sorong menegaskan pentingnya peran strategis pemuda dalam mengawal dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Evaluasi ini dinilai krusial guna menyoroti berbagai persoalan mendasar yang masih melilit wilayah Provinsi Papua Barat Daya, mulai dari sektor sosial, pendidikan, hingga kesehatan.
Soroti Lemahnya Kualitas SDM dan Tekanan Terhadap Mahasiswa
Dalam pandangan GMNI Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya saat ini menghadapi persoalan serius terkait minimnya sumber daya manusia (SDM). Ironisnya, alih-alih memberdayakan pemuda, kebijakan yang ada dinilai justru menghadirkan tekanan yang melemahkan ruang gerak pemuda untuk menyuarakan gagasan demi kemajuan daerah.
Salah satu sorotan tajam diarahkan pada mekanisme penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan melalui kampus untuk sektor pendidikan. DPC GMNI Kota Sorong mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota Sorong agar segera melakukan evaluasi menyeluruh bersama pihak perguruan tinggi.
“Anggaran itu bersumber dari dana Otsus, maka berikanlah kebebasan kepada mahasiswa. Jangan berpatokan pada mahasiswa yang mendapat bantuan, lalu kemudian melemahkan mereka untuk tidak bersuara,” ujar ketua DPC GMNI Kota Sorong.
Pihaknya menyayangkan adanya praktik di mana mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan pemerintah justru mendapat tekanan dan diancam pemutusan beasiswa apabila ikut serta menyuarakan kritik terhadap persoalan sosial di daerah.
Menurut GMNI, pola semacam ini justru mematikan nalar kritis generasi muda. Jika anggaran bersumber dari dana Otsus, sudah sepatutnya negara memberikan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi tanpa intervensi birokratis.
Desak Evaluasi Penggunaan Lahan Pasca-Kebakaran Hutan
Selain persoalan pendidikan dan SDM, DPC GMNI Kota Sorong juga memberikan catatan keras kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat terkait maraknya bencana kebakaran hutan di wilayah Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya.
Beberapa wilayah yang dinilai rentan dan terdampak kebakaran meliputi Kabupaten Maybrat, Tambrauw, Kota Sorong, hingga Kabupaten Sorong Selatan. GMNI dengan tegas memperingatkan pemerintah pusat agar tidak memanfaatkan lahan-lahan yang telah terbakar untuk kepentingan investasi sepihak, seperti alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit atau kebun monokultur lainnya.
Peninjauan Kembali: Pemerintah pusat diminta untuk memprioritaskan reboisasi dan penanaman kembali pohon di kawasan hutan yang terbakar. Alih Fungsi Lahan: Menolak tegas eksploitasi bekas lahan kebakaran untuk kepentingan korporasi yang merusak ekosistem lokal.
Membangun Kembali Kekuatan dan Kritisisme Pemuda Papua
Menanggapi fenomena melemahnya daya kritis pemuda saat ini, GMNI menilai bahwa momentum Hari Sumpah Pemuda harus dijadikan titik balik konsolidasi. Hilangnya tradisi bersuara di kalangan pemuda dikhawatirkan terjadi karena ketiadaan wadah pemersatu yang konsisten mengawal isu-isu kerakyatan.
Oleh karena itu, DPC GMNI Kota Sorong merekomendasikan agar momentum peringatan Sumpah Pemuda tidak sekadar menjadi seremonial belaka. Perlu ada komitmen bersama untuk menanggalkan ego sektoral, suku, maupun golongan, demi menyatukan pemuda Papua Barat Daya dalam satu wadah besar diskusi berkala.
Dengan adanya ruang dialog rutin setiap minggu atau setiap bulan, diharapkan gejala-gejala sosial di Papua Barat Daya dapat terus dikawal secara konstruktif demi mewujudkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kesempatan tersebut, arah pembangunan di Tanah Papua kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Samuel Assem, peserta diskusi, menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, menyatakan bahwa berbicara mengenai kaum muda di Papua berarti turut berbicara mengenai pembaharuan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia menyebutkan bahwa, Fokus utamanya adalah memastikan bahwa roda pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan koridor hukum dan tidak menabrak aturan yang ada.
Sebagai catatan evaluasi, pemuda tersebut mencontohkan kasus-kasus pembangunan, seperti proyek reklamasi kota Sorong baru-baru ini, yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat adat. Pihaknya menyoroti bagaimana aktivitas tersebut kerap kali berujung pada pencaplokan hak atas tanah milik masyarakat adat di berbagai wilayah.
“Boleh pembangunan berjalan, tetapi jangan berjalan di atas pelanggaran hukum dan HAM,” tegas Samuel Assem.
Pihaknya menilai, Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi para pemangku kebijakan dan investor agar senantiasa mengedepankan prosedur legal serta menghormati ruang hidup masyarakat lokal sebelum menjalankan suatu proyek pembangunan infrastruktur.
Urgensi Pengesahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Masyarakat Adat
Selain persoalan infrastruktur, isu krusial lain yang menjadi sorotan adalah perlunya percepatan pengesahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang masyarakat adat di Papua.
Menurut pemuda Papua, selain berpedoman pada regulasi nasional, tata kelola di tanah Papua juga dilandasi oleh hukum berdaulat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Di dalam kerangka Undang-Undang Otsus tersebut, diatur secara jelas mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Oleh karena itu, katanya, keberadaan Perdasus yang secara spesifik mengatur tentang masyarakat adat dinilai menjadi sebuah keharusan yang mendesak. Regulasi turunan ini dianggap sebagai instrumen perlindungan hukum yang kuat agar masyarakat adat tidak terus-menerus dirugikan oleh dinamika pembangunan modern.
Melalui seruan ini, kalangan pemuda berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat lebih serius mendengarkan aspirasi akar rumput, meninjau kembali regulasi perlindungan masyarakat adat, serta memastikan setiap jengkal pembangunan di Papua menjunjung tinggi keadilan sosial dan kepastian hukum.
forum diskusi publik ini membahas berbagai persoalan mendasar di tanah Papua, mulai dari pengesahan regulasi masyarakat adat, tata kelola sumber daya alam (SDA), bahaya alih fungsi lahan pasca-kebakaran hutan, hingga keterlibatan akademisi dan rektor perguruan tinggi dalam mengawal isu-isu daerah.
Dalam sesi penyampaian pandangan dan harapan, terdapat empat poin rekomendasi utama yang disuarakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat Daya.
pertama yang disoroti adalah mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Kehadiran undang-undang ini dinilai sangat mendesak dan krusial agar hak-hak tradisional masyarakat adat di Papua mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan yang memadai sesegera mungkin.
kedua berkaitan dengan perizinan pengelolaan sumber daya alam. Para peserta diskusi dengan tegas meminta agar kewenangan perizinan SDA dikembalikan kepada pemerintah daerah, alogkah baiknya tidak dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat. Sentralisasi perizinan dinilai mengabaikan proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara mendalam di tingkat lokal.
Sebagai contoh nyata, kebijakan di Raja Ampat disoroti di mana wilayah kepulauan tersebut sempat menghadapi maraknya investasi tambang masuk akibat lemahnya pengawasan dan proses perizinan yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, pengembalian kewenangan perizinan ke daerah menjadi harga mati agar analisis dampak lingkungan dapat diawasi secara ketat.
ketiga menyoroti fenomena maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Forum ini menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap modus pembersihan lahan yang kerap menggunakan cara membakar, di mana setelah lahan tersebut bersih dan terbakar, kerap kali dialihfungsikan secara sepihak menjadi perkebunan sawit.
Forum diskusi sepakat untuk menolak keras jika lahan bekas kebakaran hutan dimanfaatkan untuk kepentingan penanaman kelapa sawit. Jika proses pembersihan lahan melalui pembakaran terjadi, maka komitmen bersama harus dijaga agar lahan tersebut murni dikembalikan fungsinya untuk pemulihan lingkungan (reforestasi), bukan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial seperti sawit.
Selain itu menyoroti peran strategis institusi pendidikan tinggi di Kota Sorong. Para rektor dan pimpinan perguruan tinggi diimbau untuk memberikan kebebasan serta mendorong mahasiswa mereka agar turun tangan merespons berbagai persoalan nyata yang terjadi di Papua Barat Daya.
Mahasiswa dan akademisi diingatkan agar tidak bersikap apolitis atau acuh tak acuh, mengingat mereka hidup, makan, dan menikmati hasil kekayaan alam di tanah Papua.
Rektor diminta tidak membatasi pergerakan mahasiswa dengan alasan perbedaan asal daerah (seperti Sumatera, Jawa, Sulawesi, atau lainnya), sebab kepedulian terhadap tanah Papua adalah tanggung jawab bersama demi melahirkan kesejahteraan di wilayah ini.
Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ini, kaum muda Papua Barat Daya berharap agar para pemuda tetap fokus menjadi agen perubahan (agent of change) dan agen pembangunan, serta terus mendorong kebijakan yang berpihak pada hak-hak dasar masyarakat adat dan kesejahteraan rakyat di tanah Papua.
Diskusi publik ini ditutup dengan apresiasi tinggi kepada para inisiator dan seluruh peserta yang hadir, serta diharapkan menjadi momentum awal langkah nyata dan tindak lanjut konkret dari berbagai elemen masyarakat di Papua Barat Daya.
(Eskop Wisabla)














