Liputanberita62.com – BOLMONG SELATAN –
Tahapan pilkada sudah memasuki kampanye rapat umum, ratusan massa pendukung memadati lapangan terbuka untuk mendengarkan orasi politik, baik oleh pasangan calon maupun juru kampanye.
Namun sayangnya, tidak hanya mereka yang telah memiliki hak pilih yang datang ke lokasi rapat umum, namun anak anak yang seharusnya tidak berada dilokasi tersebut pun, banyak yang berkeliaran ataupun dibawa orang tuanya di lokasi kampanye.

Hal ini tentu saja sangat disayangkan, karena selain melanggar aturan, tentu saja dapat membahayakan keselamatan anak itu sendiri, bila nantinya terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Menurut Reyhan Ibrahim, selaku Ketua Panwascam Pinolosian pihaknya sudah berupaya menghimbau kepada para orang tua agar tidak menyertakan anaknya yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye rapat umum, namun karena massa yang datang membawa anak cukup banyak, ditambah keterbatasan personil jajarannya, sehingga pihaknga tidak dapat berbuat apa apa.

“Kami Sudah melakukan upaya dan menghimbau agar peserta kampanye tidak membawa anak yang belum memiliki hak pilih, namun karena keterbatasan personil kami, serta ditambah massa yang datang membawa anak cukup banyak, sehingga kami tidak dapat berbuat apa apa”, ucap Reyhan.
Larangan mengenai pelibatan anak anak disaat kampanye, tertuang dalam pasal 280 (2) huruf k, UU PEMILU yang menegaskan bahwa pelaksana atau tim kampanye, dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga yang belum memiliki hak pilih.

Serta pasal 15 huruf a, UU 35/2014 tentang perubahan atas UU perlindungan anak yang mengatur bahwa Setiap ANAK berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
(Fieq)






























