Liputanberita62.com. MINAHASA SELATAN. Sejumlah warga miskin dan miskin ekstrem di salah satu Desa (Desa King) Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, kembali menyuarakan keluhan terkait program bantuan pangan pemerintah pusat.
Bantuan tersebut adalah bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola oleh Perum Bulog, sementara penyaluran di tingkat desa dilakukan oleh Pemerintah Desa/Hukum Tua.
Menurut regulasi pusat, tiap penerima manfaat berhak atas jatah bantuan: 20 Kg beras dan 4 liter minyak goreng, sesuai surat undangan resmi dari Bulog yang diantar langsung oleh perangkat desa ke rumah warga.
Di dalam undangan tersebut, nama penerima tercantum secara jelas beserta jatah penuh.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan perbedaan signifikan: meskipun warga difoto oleh perangkat desa dengan paket lengkap (20 Kg + 4 liter), banyak dari mereka melaporkan bahwa saat diserahkan, bantuan yang diterima hanya 10 Kg beras dan 2 liter minyak — yakni setengah dari jatah resmi.
Keluhan Warga: “Torang ini rakyat miskin, kiapa dorang potong sesuka hati?”ujar warga
Keluhan warga miskin ekstrem sangat emosional dan tajam. Seorang penerima mengungkapkan:
“Torang katu rakyat miskin… jadi dorang beking sesuka hati potong torang pe hak.”
Warga lain menambahkan dengan doa dan harapan:
“Biar jo kasana dorang potong… semoga dorang jadi gode dengan torang pe jatah yang ada kabiri. Oh Tuhan kase akang keadilan pa torang pe desa.” ujarnya.
Mereka merasa bahwa dokumentasi yang dibuat oleh perangkat desa bersifat simbolis seolah semua berjalan dengan normal tetapi kenyataannya, bantuan nyata yang diterima jauh dari yang diundangkan.
Dasar Hukum Bantuan: Inpres & Penugasan Bulog.
Instruksi Presiden (Inpres)
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menginstruksikan antar lembaga untuk:
- Memastikan ketepatan sasaran program bantuan sosial,
- Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSN/DTKS) untuk menentukan penerima,
- Menjalin sinergi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar program sosial tepat sasaran.
Instruksi ini memberikan dasar kebijakan pusat agar bantuan pangan, termasuk melalui Bulog, benar-benar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan: masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Peran dan Kewenangan Bulog
Perum Bulog ditugaskan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 untuk menjaga ketersediaan pangan pokok dan menstabilkan harga, termasuk pengelolaan cadangan beras pemerintah.
Perpres No. 48/2016 telah digantikan oleh Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), di mana Bulog kembali mendapat mandat sebagai ujung tombak pelaksanaan cadangan pangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur bahwa pemerintah memberi investasi langsung ke Bulog untuk pengadaan cadangan beras, menjadikan Bulog sebagai operator investasi pemerintah dalam program CPP.
Pernyataan Resmi Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Minsel, Sebagai Mahiswa Hukum di Universitas STEKOM Semarang,
“Jika undangan dari Bulog menyebut jatah penuh, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengurangi.”
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Minahasa Selatan (Charmen Kasenda), mengecam keras dugaan pemotongan bantuan ini.
“Surat undangan dari Bulog adalah dokumen resmi negara. Nama penerima jelas, jatah jelas. Jika barang yang diterima berbeda, itu dugaan penyimpangan serius dan bentuk perampasan hak rakyat.”
Ia menegaskan bahwa warga miskin ekstrem sangat bergantung pada paket ini untuk keperluan sehari-hari.
“Rakyat miskin ekstrem bertahan hidup dari bantuan ini. Mengurangi hak mereka berarti menekan orang yang sudah berada di titik paling lemah.”
Lembaga Investigasi Negara DPC Minsel sudah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk undangan, dokumentasi foto lengkap, serta kesaksian warga.
Kasenda menegaskan:
“Jika ditemukan unsur penyimpangan, LIN DPC Minsel siap menyerahkan semua bukti ke Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak boleh ada oknum ASN Pj Hukum Tua atau perangkat desa yang main-main dengan program pusat. Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan.
Closing Statemen Mahasiswa Hukum Charmen Kasenda — Ketua Lembaga Investigasi DPC Minsel,
“Ketika hak rakyat miskin dirampas, maka negara sedang dipermalukan. Saya berdiri bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan tetap hidup di desa-desa kecil. Rakyat boleh lemah, tetapi hukum tidak boleh.”
(hentje)





























