LEBAK, Liputanberita62.com. Dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus pengrusakan lahan milik warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, semakin menguat.
Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengangkut sejumlah alat dan barang milik PT Mulya Kuarsa Anugrah (MKA) yang masih berada di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal.
Hal tersebut disoroti keras oleh King Naga, salah satu aktivis yang konsisten mengawal kasus Jayasari.
Ia mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari laporan warga pemilik lahan yang terdampak pengrusakan.
“Sejak Senin kemarin hingga hari ini, warga memantau adanya aktivitas pemindahan alat dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal. Kami menduga kuat aktivitas itu dilakukan oleh orang suruhan Mulyadi Jayabaya,” ujar King Naga kepada Liputanberita62.com, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, warga di sekitar lokasi melihat secara langsung sebuah kendaraan Colt Diesel bernomor polisi A 9332 QC keluar masuk area yang diduga sebagai lokasi pertambangan ilegal. Kendaraan tersebut disebut mengangkut sejumlah barang dari lokasi pengrusakan lahan milik warga.
King Naga menegaskan, aktivitas itu patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti, terlebih setelah kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga Jayasari mulai mendapat sorotan publik.
“Ini sangat mencurigakan. Ketika kasus ini mulai ramai dipersoalkan, justru alat-alat di lokasi dipindahkan. Untungnya masyarakat sempat merekam aktivitas itu sebagai bukti,” tegasnya.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum serta berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, King Naga mendesak aparat penegak hukum agar segera turun langsung ke lapangan, mengamankan lokasi, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pertambangan ilegal dan pengrusakan lahan milik warga.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan. Warga Jayasari berhak mendapatkan keadilan atas tanah mereka yang diduga telah diserobot dan dirusak,” pungkasnya.
Achmad Khotib Kaperwil Banten






























