LiputanBerita62.com Serang, 9 Juli 2025LSM Tapak Banten secara resmi telah melaporkan CV Ardi Robath Abadi ke Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemprov Banten
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


























































