Potensi Dipidana!! Plt Kaban Bapenda Banten diduga melebihi kewenangan Gubernur

Lebak-LiputanBerita62.com Sutrisna ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Lebak sayangkan PLT Kaban Bapenda Provinsi Banten memberikan SK kepada bawahan melebihi kewenangan Gubernur
Lebak.kamis 15/05/2025.

Dikatakan Trisna Sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), seseorang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsi pejabat definitif yang digantikan sementara waktu.

Dalam hal pemberian Surat Keputusan (SK) kepegawaian, PLT umumnya memiliki wewenang untuk menandatangani dan mengeluarkan SK, tetapi dengan beberapa batasan dan ketentuan,”jelas Trisna.

“Namun, PLT memiliki batasan wewenang dalam membuat keputusan strategis atau kebijakan yang berdampak jangka panjang.

“Pemberian SK kepegawaian oleh PLT harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga terkait,”

Selanjutnya”Plt tidak memiliki kewenangan untuk memberikan SK yang bersifat strategis. Kewenangan Plt terbatas pada pelaksanaan tugas rutin dan tindakan kepegawaian yang tidak bersifat strategis. Jika PLT perlu memberikan SK yang bersifat strategis, maka harus dilakukan oleh pejabat definitif atau pejabat yang memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Plt dan Plh tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum di aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,

Selain UU No. 23/2014, ada juga peraturan lain seperti Permenpan No. 04 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Peraturan BPK,”pungkas Trisna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *