Liputanberita62.com – Manado. Kabar gembira bagi karyawan dan buruh di Sulawesi Utara! Pemerintah Provinsi Sulut resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk tahun
UMP Sulut Tahun 2025, Ditetapkan Sebesar Rp 3.775.425
11 Desember 2024
UMP Sulut 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





























