UMP Sulut Tahun 2025, Ditetapkan Sebesar Rp 3.775.425

Liputanberita62.com – Manado. Kabar gembira bagi karyawan dan buruh di Sulawesi Utara!

Pemerintah Provinsi Sulut resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk tahun 2025.

Pengumuman ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di Ruang Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut, Fransiscus Manumpil, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans), Rahel Rotinsulu, menyampaikan bahwa UMP Sulut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.775.425. Selain itu, untuk pertama kalinya, UMSP di Sulut juga resmi diberlakukan.

Besaran UMSP untuk sektor Pertambangan dan Energi ditetapkan sebesar Rp3.869.811.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 685 Tahun 2024. Dasar Penetapan UMP dan UMSP Sulut Penetapan UMP dan UMSP ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, serta pakar terkait.

Formula penghitungan yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMSP mengacu pada:

1. Upah minimum tahun berjalan.

  1. Tingkat inflasi nasional tahun berjalan.
  2. Tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Komitmen Pemerintah Sulut Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pengusaha. Pemerintah Sulut menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP telah melalui proses diskusi yang transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai UMP dan UMSP tahun 2025 di Sulawesi Utara, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pemprov Sulut atau berkonsultasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *