KPU Minsel Gelar Rakor PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Minsel, Politik105 Dilihat

LiputanBerita62.com – MINSEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terkait tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 melaksanakan rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Pelaksanaan ini sesuai amanat peraturan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024.

Ketua KPU Minsel Tomy Moga menyampaikan pentingnya isi dari peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 agar diketahui dan dipahami oleh seluruh partai politik terlebih administratif atau persyaratan apa saja yang akan di siapkan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 oleh seluruh Partai Politik.

Menurut ketua Tomy Moga terkait Narasumber yang dihadirkan yaitu yang benar-benar memberikan masukan dan pemahaman, baik dari segi hukum, pendidikan, kesehatan, administratif kependudukan dan dari segi lainnya terkait pencalonan.

Adapun Narasumber yang hadir dari unsur Bawaslu Minsel, Pengadilan, Kemenkumham, Badan Intelegent, Dinas Pendidikan, Dukcapil, Kejaksaan, Kesbangpol, Kesehatan serta sejumlah unsur lainnya.

Sementara itu acara diselenggarakan selama tiga hari, di mulai dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2024 di ruang pertemuan Hotel Luwansa Manado. Pihak KPU menghadirkan dari seluruh Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers serta Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan atau PPK dan undangan lainnya.

Ketua Tomy Moga berharap lewat rakor ini semua Partai Politik dan semua Pemangku dalam kepentingan ini agar mempersiapkan administrasi.

“Mengingat pendaftaran tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, agar kiranya Partai Politik yang mencalonkan pencalonan Kepala daerahnya kiranya segera mempersiapkan seluruh admimistrasi,”ujar Ketua Tomy Moga.(**JLI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *