Jakarta,liputanberita.com- Keputusan terbaru Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) mengatur Perum Bulog tidak boleh menyerap gabah di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp. 6,500 per Kg.
Aturan tersebut merupakan hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dilaksanakan pada 22 Januari 2025.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono juga telah memberikan arahan sebelumnya, karena saat ini harga gabah telah anjlok ke level Rp 5.400/kg, seperti yang terjadi di Sumatera Selatan.
“Saya minta tolong tengkulak jangan untung sendiri, kasihan petani. Karena itu 2 hari lagi Bulog juga harus siap serap gabah sesuai dengan HPP,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Menurut Sudaryono, harga gabah yang terendah memang terjadi di Sumatera Selatan. Untuk itu, Sudaryono meminta agar arahan Presiden Prabowo Subianto direalisasikan yakni menyerap gabah sesuai HPP Rp 6.500/kg.




































