Liputanberita62.com – CIREBON. Sopir berinisial FI nekat mencuri truk mantan majikannya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku mencuri truk bernomor polisi BH 8074 RU milik korban yang terparkir di depan kontrakan Kampung Cibenda, Serang Baru, Kabupaten Bekasi lalu.
Pelaku pernah bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban.
“Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir didepan kontrakan,” kata Onkoseno.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci kontak kendaraannya.
“Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir didepan korntrakan,” katanya.
Setelah melancarkan aksinya, FI kemudian membawa kabur kendaraan itu ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatan tersebut, sopir harian lepas itu akhirnya ditangkap polisi di Cirebon.
Pelaku dan barang bukti mobil truk cold diesel dan kunci kontak kendaraan diamankan Polsek Serang Baru.
Pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

































