Lebak -LiputanBerita62.com Inspektorat memiliki peran krusial dalam pemerintahan daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Inspektorat juga berperan sebagai quality assurance, memastikan kegiatan organisasi sesuai dengan aturan dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
Tapi tidak dengan Inspektorat Lebak yang telah Langgar Perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak, Banten ke Kampung Sampireun di Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
Kasus tersebut menjadi sorotan tajam dari Presidium Forwatu Banten, Arwan menyayangkan lembaga yang berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel malah menjadi indisipliner.
“Kami menyayangkan kegiatan yang dilakukan Inspektorat di Sampireun Garut malah menjadi temuan BPK padahal Tugas Inspektorat ialah melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah. Ini Perseden buruk bagi Tata Kelola Birokrasi di Lebak!”
“Kita minta segera copot Kepala Inspektorat Lebak jika tidak Kita siapkan Aksi Massa Minggu depan!” Tegas Arwan.
Ahmad Khotib Kaperwil Banten




































