Inakor Soroti Penunjukan Dua Desa sebagai Percontohan Koperasi Merah Putih di Minsel, Indikasikan Pelanggaran Berat dan Minta Bupati Turun Tangan!

Liputanberita62.com- MINSEL. LMS Inakor Sulut Rolly Wenas melayangkan kritik tajam terhadap Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa Selatan terkait penunjukan dua desa sebagai mock-up atau percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inakor menyoroti dugaan kuat adanya penunjukan tanpa seleksi ketat dan indikasi kedekatan emosional sebagai dasar penetapan, yang berpotensi melanggar sejumlah aturan dan etika pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Ketua Inakor mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan Kepala Dinas Koperasi Minahasa Selatan.

“Pengusulan kedua desa ini tidak didasarkan pada mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel,” tegas Wenas.

Lebih lanjut, Inakor menemukan bahwa sejumlah desa-desa yang diusulkan tidak memenuhi kriteria yang tertera dalam surat Nomor: S-330/SES.M.PANGAN/SD/06/2025 dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, khususnya pada Poin 2.

Dugaan kuat adanya kedekatan emosional antara Kepala Dinas dan pengurus koperasi dari kedua desa tersebut semakin diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada sosialisasi terkait surat Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tertanggal 25 Juni 2025. Uniknya, surat tersebut baru diketahui oleh pengurus desa lain setelah pengusulan kedua desa percontohan ini sudah dilakukan.

“Ini menunjukkan adanya praktik yang tidak transparan dan terkesan ‘main belakang’,” tambah Ketua Inakor.

Inakor melihat langkah Kepala Dinas ini sebagai indikasi serius adanya pelanggaran prosedural dan administrasi, pelanggaran etika dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta potensi gratifikasi atau benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah Inakor ini juga merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak dini, sekaligus menjadi cerminan bagi Kepala Dinas di daerah lain agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pengusulan desa percontohan.

Melihat kondisi ini, Inakor secara tegas mendesak Bupati Minahasa Selatan untuk segera melakukan revisi atas penunjukan tersebut. Inakor menyerukan agar Bupati memerintahkan dilakukannya seleksi yang ketat dan transparan, sehingga desa yang terpilih benar-benar memiliki dasar yang kuat dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Inakor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait. “Dengan adanya tindakan Kepala Dinas ini, Inakor akan mengambil langkah tegas dengan menyurati Inspektorat dan Bupati Minahasa Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tutup Ketua Inakor, mengisyaratkan.

langkah-langkah hukum dan administratif yang akan ditempuh demi memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik ditegakkan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *