LiputanBerita62.com Serang, 9 Juli 2025
LSM Tapak Banten secara resmi telah melaporkan CV Ardi Robath Abadi ke Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam laporan tersebut, LSM Tapak Banten menyoroti adanya indikasi bahwa CV Ardi Robath Abadi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, serta melampaui batas maksimal Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diizinkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koordinator LSM Tapak Banten, Wendi, menjelaskan bahwa SKP merupakan batas kemampuan maksimal penyedia dalam mengerjakan paket pekerjaan secara bersamaan, dan pelanggaran terhadap batas ini bisa berdampak pada rendahnya kualitas pelaksanaan proyek serta potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“CV Ardi Robath Abadi kami duga kuat telah memenangkan paket pengadaan meskipun kapasitas SKP-nya sudah terlampaui, Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak keadilan dalam proses tender maupun Non tender,” ungkap Wendi.
LSM Tapak Banten berharap, Kejaksaan Negeri Serang segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas laporan ini, serta memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Dan Berita ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen kami dalam mengawal anggaran negara agar digunakan secara tepat, adil, transparan dan akuntabel.































