Gelar Aksi Damai, Warga Desak Bupati Tangerang Evaluasi TPBK di RSUD dan BAPENDA

Banten, Berita, Nasional90 Dilihat

LiputanBerita62.com TANGERANG – Gelombang kritik terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TPBK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kian menguat. Pada Selasa (16/9/2025), seorang warga bernama Komeng Abdul Rohman menggelar aksi damai di depan Gedung Bupati Tangerang, Jl. H. Somawinata No.1, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Kabupaten Tangerang. Banten.

Dalam aksinya, Komeng membawa sejumlah dokumen, data, dan salinan temuan BPK RI Perwakilan Banten terkait dugaan kelebihan pembayaran TPBK yang terjadi di dua instansi strategis, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah naungan Pemkab Tangerang.

Komeng menyebutkan, pembayaran TPBK di Bapenda dan RSUD telah melampaui batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 110 Tahun 2020, yakni 75%. Dalam praktiknya, ASN di dua instansi tersebut justru menerima TPBK hingga 100%, menimbulkan pertanyaan publik.

“Bayangkan, PAD Kabupaten Tangerang 2024 mencapai Rp4,3 triliun. Jika 5% jasa pungut dibagikan ke pegawai Bapenda, nilainya sangat besar. Belum ditambah TPBK 100%. Ini tidak adil dibanding OPD lain yang tidak menikmati fasilitas semacam itu,” tegas Komeng.

Lebih lanjut Komeng mengungkapkan, pegawai RSUD menerima TPBK penuh sekaligus Jasa Pelayanan (Jaspel) dari pasien sebesar 40%. Hal ini memunculkan dugaan praktik “gaji ganda” di kalangan ASN RSUD.

“Ini bukan persoalan iri atau dengki. Ini tentang keadilan anggaran dan etika pengelolaan keuangan daerah. Pegawai RSUD dapat TPBK 100% dan Jaspel 40%? Sementara OPD lain bekerja keras tanpa insentif seperti itu,” lanjutnya.

Komeng juga menyoroti temuan BPK RI tentang adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp26,7 miliar akibat pembayaran TPBK yang tidak sesuai regulasi di RSUD Balaraja, Pakuhaji, dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, sebagian telah ditindaklanjuti, namun masih banyak pegawai yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai Bupati tutup mata. Harus ada evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas atas pelanggaran ini,” kata Komeng, sambil menyerahkan surat resmi kepada Bagian Umum Setda untuk disampaikan langsung kepada Bupati Tangerang.

Dalam suratnya, Komeng mengusulkan revisi kebijakan TPBK agar lebih proporsional. Ia meminta TPBK Bapenda diturunkan menjadi 50%, mengingat mereka sudah menerima insentif jasa pungut. Hal yang sama berlaku untuk RSUD yang seharusnya kembali ke skema TPBK maksimal 50%, karena telah mendapatkan Jaspel secara rutin.

Meski digelar seorang diri, aksi Komeng mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap tata kelola keuangan publik yang adil dan transparan. Ia menutup aksinya dengan doa dan harapan agar Pemkab Tangerang tidak menutup mata atas ketimpangan ini.

“Saya bukan oposisi, saya hanya warga yang peduli. Ini bagian dari hak konstitusional saya,” ucap Komeng.

Kini, publik menanti respons Bupati Tangerang atas desakan dan sorotan ini. Masyarakat berharap ada audit lanjutan, evaluasi regulasi, dan langkah korektif terhadap pengelolaan TPBK yang lebih akuntabel di masa mendatang.

Reporter : Achmad Khotib Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *