LiputanBerita62.com LEBAK – Dewan Pimpinan Pusat Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Banten, Dedi Haryadi, S.E., ke Ketua DPRD melalui Badan Kehormatan (BK), Rabu (24/9/2025).
Laporan tersebut memuat dugaan serius pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dedi Haryadi, anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi Gerindra.
Dokumen laporan ditandatangani oleh Janar Mulyana, anggota Forwatu Banten yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan.
Dalam suratnya, Forwatu Banten menegaskan bahwa Dedi Haryadi diduga menukar lahan warisan milik ahli waris Janar Mulyana kepada pihak ketiga dengan janji kompensasi. Namun, lahan tersebut kini justru beralih ke penguasaan PT Infinity Trinity Jaya, pengembang Perumahan Gading Kencana (MGK).
“Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai amanah rakyat. Kami menilai yang bersangkutan telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat,” tegas Forwatu Banten dalam laporannya.
Wakil ketua bidang advokasi eroy Bavik menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang wakil rakyat.
“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah mengambil hak rakyat dengan cara-cara yang merugikan. Kami mendesak BK DPRD Banten segera memproses laporan ini secara transparan dan berani menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” ujar Arwan.
Sementara itu, Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo menambahkan laporan ini merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap oknum legislatif yang diduga bermain-main dengan kepentingan pribadi.
“Kami tidak ingin ada lagi wakil rakyat yang menjadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri. Rakyat harus dilindungi, bukan dipermainkan,” tegasnya.
Forwatu Banten berharap Badan Kehormatan DPRD Banten segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi oknum legislatif yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
Achmad Khotib Kaperwil Banten





























