Korban penganiyayaan sedang menjalani visum.
Cirebon,Liputanberita62.com– Kasus penganiayaan terhadap AP, seorang pelajar SMK Gunung Keling, Kuningan, oleh oknum pejabat desa berinisial SP dan sejumlah warga di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 07 September pukul 18.30 WIB di kediaman SP ini, memicu keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi, korban dimintai tolong oleh Z, anak pelaku (SP), untuk mengantarkan skincare ke rumahnya. Setibanya di sana, SP tiba-tiba datang dengan marah-marah sambil menuduh ada maling. Korban yang ketakutan bersembunyi di kolong tempat tidur, namun diseret dan dipukuli tanpa diberi kesempatan menjelaskan situasinya.
Tindakan main hakim sendiri ini mengakibatkan AP mengalami luka fisik dan trauma psikis. Orang tua dan kakak korban segera membawa AP ke Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon untuk mendapat perawatan medis, serta melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Sumber.
Yovi Alamsyah SH, MH pengacara keluarga korban, menekankan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan anak.
“Penganiayaan ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. UU PSL 76c UU No 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 th 2007 tentang perlindungan anak Masyarakat perlu diedukasi bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pelaku yang terkesan arogansi dan tidak berupaya membuka komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk menjelaskan duduk perkaranya, baik selaku pribadi maupun selaku aparat desa.
Asep Cahya Permana, orang tua korban, didampingi Yovi Alamsyah SH,MH berupaya melakukan mediasi dengan tokoh masyarakat dan anggota dewan sebagai wujud kearifan lokal untuk meredakan potensi konflik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah mediasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Pendidikan mengenai hak-hak anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan perlu terus digencarkan.
Pihak Polres Sumber Cirebon kini sedang menangani kasus ini dengan serius. Diharapkan, keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.





























