Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 di Desa Kinamang Tanpa Sambutan Bupati: Ujian Moral Pemerintahan di Balik Pertanyaan Publik

Minsel Kinamang- Liputanberita62.com. Absennya sambutan resmi Bupati Minahasa Selatan dalam perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Isu ini tidak hanya dibicarakan warga, tetapi juga menyita perhatian para pendeta, gembala, majelis gereja, hingga pelayan khusus (pelsus) lintas denominasi yang melayani di wilayah tersebut.

Charmen Kasenda selaku pemerhati Minsel menyebutkan bahwa situasi ini dinilai tidak lazim. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, sambutan Bupati Minahasa Selatan hampir selalu hadir dan dibacakan dalam ibadah Natal dan Tahun Baru di Desa Kinamang. Sambutan Bupati selama ini dipahami bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol kehadiran kepala daerah di tengah jemaat dan masyarakat desa.

Lagi pula biasanya perangkat desa dibagi untuk beribadah bersama-sama dengan masing-masing jemaat yang ada di desa Kinamang.

Keanehan semakin menguat setelah dilakukan penelusuran oleh masyarakat dan tokoh agama.

Diketahui bahwa di sejumlah desa lain di Kabupaten Minahasa Selatan, sambutan Bupati tetap tersedia dan dibacakan dalam ibadah Natal dan Tahun Baru.

Namun, Desa Kinamang justru tidak menerima sambutan serupa. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: apakah hanya Desa Kinamang yang tidak memperoleh sambutan Bupati?…mengapa?….


Adakah inisiatif Pj hukum tua secara profesional meminta salinan sambuan bupati ke desa lain untuk mengcopy dan dibagikan ke gereja-gereja desa Kinamang.

Berbagai dugaan pun bermunculan. Sebagian pihak mempertanyakan apakah terjadi kelalaian koordinasi oleh Pj Kumtua Desa Kinamang dengan bagian protokoler Sekretariat Bupati.

Ada pula yang menyoroti peran Camat Maesaan yang secara struktural memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk memastikan komunikasi antara desa dan pemerintah kabupaten berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, muncul kritik yang lebih tajam dari masyarakat yang menilai kemungkinan adanya sikap acuh dari Pj Kumtua karena statusnya bukan kumtua definitif.

Bahkan, secara kritis dan tegas, ada warga yang mempertanyakan apakah Desa Kinamang masih dipandang sebagai bagian utuh dari wilayah administratif Kabupaten Minahasa Selatan.

Para Majelis Jemaat dibeberapa Gereja dan Pelsus mengakui bahwa situasi ini terasa janggal. Namun yang lebih disayangkan, menurut mereka, adalah sikap Pemerintah Desa Pj Hukum Tua dan Perangkat Desa yang terkesan tidak menganggap absennya sambutan Bupati sebagai persoalan penting. Padahal, dalam konteks sosial dan budaya masyarakat Minahasa, sambutan kepala daerah memiliki makna simbolik yang kuat, penuh makna kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Sambutan Bupati bukan sekadar teks tertulis. Ia merupakan representasi kehadiran pemimpin daerah secara simbolis untuk “bertatap muka” dengan jemaat. Di dalamnya, masyarakat biasanya memperoleh informasi mengenai capaian kinerja pemerintah daerah, visi dan misi kepala daerah, serta program-program prorakyat yang sedang dan akan dijalankan,” tegas Charmen

Lebih jauh, dari perspektif Ilmu Negara, sambutan kepala daerah dalam momentum keagamaan besar seperti Natal dan Tahun Baru mencerminkan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Negara hadir bukan hanya melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga melalui simbol, komunikasi publik, dan pengakuan terhadap nilai iman, kasih, pengharapan, serta toleransi yang hidup dalam masyarakat desa, untuk memaknai pesan-pesan damai, karena Negara ada karena desa, dan di dalam desa ada warga negara yang membayar pajak, menjaga persatuan, dan merawat nilai-nilai kebangsaan.

Karena itu, absennya simbol kehadiran negara dalam peristiwa iman yang juga dirayakan secara nasional dan global ini patut dipertanyakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kepercayaan publik dapat meredup jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi.

Redupnya kepercayaan kepada pemerintah desa dan kecamatan, pada akhirnya, berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Bupati sebagai pemimpin daerah secara keseluruhan.

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah soal transparansi pemerintahan desa. Hingga kini, belum ada penjelasan dan klarifikasi resmi dari Pj Kumtua, Camat Maesaan, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terkait alasan absennya sambutan tersebut.


Dalam etika pemerintahan modern, klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral pejabat publik.

“Di desa lain ada sambutan Bupati, tetapi di Desa Kinamang tidak ada. Ini fakta,” jelas seorang pelayan khusus dan pendeta setempat. Seorang hamba Tuhan lainnya menyatakan bahwa pemerintah desa dan perangkatnya seharusnya segera memberikan penjelasan terbuka agar jemaat tidak terjebak pada spekulasi dan tafsir liar, apalagi jika dikaitkan dengan profesionalis dan watak seorang pemimpin yang tidak peduli.

Dari sudut pandang moral publik, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Moral pemerintahan bukan hanya menyangkut sikap pribadi pejabat, tetapi juga menyangkut etika kemanusiaan dan sensitivitas sosial, terlebih dalam peristiwa iman seperti Natal dan Tahun Baru yang sarat pesan kasih dan pengharapan.

Pesan publik yang mengemuka pun tegas: jangan menganggap enteng persoalan ini.
Dampaknya bisa meluas secara sosial dan politis. Masyarakat Desa Kinamang adalah warga negara yang membayar pajak dan berhak memperoleh perlakuan yang setara. Jika absennya sambutan ini merupakan bentuk kelalaian serius atau bahkan kesengajaan, maka hal tersebut berpotensi mencerminkan praktik diskriminatif dalam distribusi simbol dan komunikasi pemerintahan dari kabupaten ke kecamatan hingga desa.

Para pengamat tata kelola pemerintahan menilai, klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa, Camat, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Dalam negara demokratis, kehadiran negara harus dirasakan secara adil hingga ke desa-desa, terutama dalam momen sakral yang menyentuh dimensi iman dan kemanusiaan masyarakat.

Keadilan yang setara oleh pejabat publik tidak saja perlu dijalankan, tetapi juga perlu dipercayai, karena keadilan tertinggi adalah hati nurani, apabila keadilan lemah, maka prasangka menjadi kuat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *