Siantar,Sumut,Liputanberita62.com – Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pria berinisial EZ (26) dan JAS (51) yang berasal dari wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kasus pencurian diketahui terjadi pada Kamis (15/1/2026), saat pelapor berinisial SDRS mendapati sejumlah kerusakan di area gereja, mulai dari pintu besi kamar mandi yang gemboknya dirusak hingga plafon yang dijebol.
Setelah memeriksa ruang ibadah dan gudang, korban mendapati sejumlah peralatan musik dan barang elektronik telah raib, di antaranya mixer audio, power audio, gitar listrik, gitar bass, kabel, serta satu unit televisi.
Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian materil sekitar Rp 26,24 juta dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.
Polisi kemudian menangkap pelaku EZ di kediamannya pada 10 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, EZ mengakui perbuatannya dan menyebut JAS berperan membantu menjual barang hasil curian.
Keduanya kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ibrahim Saragih)






























