Simalungun, Liputanberita62.com – Masyarakat Petani Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok mendatangi kekantor Bupati Simalungun, DPRD dan Polres Simalungun terkait adanya pemakaian Lahan 53 Ha milik Pemkab Simalungun yang selama ini dikelola oleh masyarakat petani Nagori Purba Sari yang disingkirkan bertahun tahun mereka kelola sebagai sumber penghidupan.
Melalui pernyataan bertajuk bagi masyarakat petani Nagori Purba Sari “Ketahanan Pangan Menghancurkan Sumber Pangan?.”.
Gabungan beberapa kelompok tani (Poktan) bersama elemen masyarakat sipil melayangkan kritik keras kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Mereka menilai kebijakan ketahanan pangan dijalankan secara sepihak tanpa adanya partisipasi dari rakyat dan adanya penggusuran lahan pertanian produktif.
Konflik ini berakar pada lahan bekas perkebunan Goodyear seluas 200 Ha yang kini berstatus aset Pemkab Simalungun.
Selama lebih dari sepuluh tahun petani yang tergabung Kelompok Tani Mekar Sari, Kelompok Tani Sari Mutiara, Maju Jaya dan Gotong Royong telah mengelola sekitar 53 hektare lahan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan, jauh sebelum adanya program Ketahanan Pangan yang digaungkan oleh Pemda.

Situasi pada saat itu memanas pada bulan Maret tahun 2025 berdasarkan dokumen pernyataan sikap Pemkab Simalungun melakukan pengambil alih lahan secara sepihak dengan dalih adanya persoalan pelaksanaan Program ketahanan pangan Nasional.
Ironisnya tindakan tersebut dilakukan saat lahan dalam kondisi produktif ditanami Ubi dan berbagai komoditas Hortikultura dalam siap panen hitungan minggu.
Petani dan elemen sipil mendesak kepada Pemda, DPRD dan Polres Simalungun untuk segera mengevaluasi kebijakan ketahanan pangan yang dilakukan menghentikan praktik secara sepihak serta mengembalikan hak kelola lahan kepada petani lokal yang selama ini terbukti menjaga produktifitas dan berkelanjutan pangan ketingkat berakar rumput.
Hingga berita ini diturunkan Pemerintah Simalungun belum memberikan keterangan tersebut terkait tudingan pengrusakan tanaman produktifitas pengambil alih lahan secara sepihak serta pengabaian aspirasi masyarakat petani yang disampaikan melalui pernyataan sikap tersebut adanya.
(Ibrahim Saragih)




































