Lebak, Liputanberita62.com. 8 Februari 2026 — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung agar segera melakukan pemeriksaan ulang dan mempercepat pencairan manfaat jaminan sosial yang hingga kini masih tertunda dan belum diterima oleh para nasabah yang berhak.
Desakan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan—mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Hari Tua (JHT)—yang tak kunjung cair meski dokumen dinyatakan lengkap.
Sekretaris Forwatu Banten, Riswanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat puluhan kasus pencairan manfaat di wilayah Rangkasbitung yang belum terselesaikan, bahkan sebagian telah menunggu lebih dari enam bulan tanpa kejelasan.
“Ada keluarga nasabah yang sedang berduka atau dalam kondisi ekonomi sulit, tapi haknya belum juga diterima. Padahal seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi,” ujar Riswanto.
Menurutnya, lambannya proses verifikasi dan pencairan tersebut menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi keluarga nasabah yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
Sebagai bentuk advokasi, Forwatu Banten menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, antara lain:
- Audit menyeluruh terhadap seluruh pengajuan manfaat yang tertunda serta pemberitahuan status pengajuan kepada nasabah maksimal 7 hari kerja.
- Percepatan verifikasi dan pencairan manfaat bagi nasabah yang telah memenuhi syarat, dengan target pencairan maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
- Peningkatan transparansi layanan, termasuk akses pemantauan status pengajuan secara real-time melalui platform digital atau kanal resmi.
- Koordinasi aktif dengan organisasi pekerja dan masyarakat untuk membantu serta memberi kejelasan kepada nasabah yang mengalami kendala.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Dicky Hardianto, menyatakan pihaknya telah menerima keluhan dan akan melakukan langkah tindak lanjut.
“Kami akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap kasus yang dilaporkan dan berupaya menyelesaikannya secepat mungkin. Evaluasi proses kerja juga akan kami lakukan agar penundaan serupa tidak terulang,” jelasnya.
Ia juga mengimbau nasabah yang masih mengalami kendala agar segera melapor melalui kantor cabang atau kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sejalan dengan fakta di lapangan. Ketua Forwatu Banten, Arwan, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait verifikasi faktual yang dijanjikan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak pertemuan khusus antara pimpinan kami dengan Kepala Cabang, belum ada informasi resmi soal verifikasi faktual. Janji pencairan pada hari Selasa ke rekening ahli waris sangat mungkin terhambat,” tegas Arwan saat kajian isu publik di Sekretariat Forwatu Banten.
Ia menambahkan, Forwatu Banten akan membawa persoalan ini ke rapat khusus untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan ke Ombudsman RI atau menggelar aksi massa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Arwan menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik penyelenggara pelayanan jaminan sosial. Mereka berada dalam pengawasan Ombudsman RI sesuai UU No. 37 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman berhak meminta pertanggungjawaban BPJS pasca pelaporan kami,” pungkasnya.

































