Aturan Pembuatan SKCK

Berita, Nasional240 Dilihat

LiputanBerita62.com – Nasional. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang seringkali diperlukan untuk berbagai hal.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Melansir dari laman JDIH BPK, Senin (2/9/2024), aturan terkait masa berlaku SKCK diatur dalam Pasal 17 Ayat (1).

“SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sementara menurut Pasal 17 Ayat (2), SKCK yang terlanjur habis masa berlakunya atau hilang maka harus mengajukan penerbitan SKCK baru

Mengutip dari laman Polri, syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan perpanjangan SKCK di antaranya:

– Lembar SKCK lama yang asli/legalisir

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

– Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

– Mengisi formulir perpanjangan
SKCK yang disediakan kantor polisi

Adapun cara memperpanjang SKCK yakni dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Datangi kantor polisi terdekat atau sesuai kebutuhan
  3. Sampaikan tujuan untuk
    memperpanjang SKCK kepada petugas yang berjaga
  4. Serahkan dokumen yang telah disiapkan
  5. Isi formulir perpanjangan SKCK dengan baik dan benar
  6. Ikuti proses selanjutnya sampai selesai

Dalam proses perpanjang SKCK,

pemohon perlu membayarkan biaya sebesar Rp 30.000 kepada pertugas kepolisian di tempat.(**tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *