King Naga Ketua LSM GMBI Soroti Dugaan Pengolahan Tambang Emas Berbahan Kimia di Cibeber, Desak Aparat Lakukan Sidak

Banten, Berita, Nasional290 Dilihat

LiputanBerita62.com Lebak – Dugaan maraknya aktivitas pengolahan tambang emas yang belum bernaung serta penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah Kecamatan Cibeber terus menuai sorotan.

Ketua LSM GMBI, King Naga, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ekonomi masyarakat, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan warga, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Jika benar ada pengolahan menggunakan sianida atau bahan kimia lain tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar, itu sangat berbahaya. Dampaknya bisa mencemari sungai dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ditambah selama ini dugaan banyak penjual ilegal bahan kimia berbahaya tersebut yang masih Tidak sesuai No induk berusaha mereka memasok ke wilayah wilayah pertambangan ini menjadi perhatian juga bagi dinas terkait dalam menertibkan tata administrasi perdagangan , contoh berinisal H.N di wilayah citorek sebagai penjual, berinisal R dari luar Banten juga , dan pengecer2 wilayah desa kujangjaya serta Desa Wr.banten ,mereka harus mempunyai ijin penjualan eceran kimia B3 sesuai tata tertib administrasi perdagangan yang diatur di indonesia

Aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.

Sementara itu, aspek lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk sianida, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan pengawasan ketat terhadap pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Atas dasar tersebut, King Naga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para pengelola tambang yang diduga belum berizin dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Desakan tersebut ditujukan kepada Polsek Cibeber, Polres Lebak, serta Polda Banten agar melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pengolahan di wilayah Mekarsari, Wanasari, dan titik-titik lain di Kecamatan Cibeber.

“Kami meminta aparat tidak tinggal diam. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban,” ujarnya.

Ia juga menyoroti wilayah Cicarucub, Desa Neglasari, yang disebut masih banyak tambang belum masuk koperasi resmi. Menurutnya, pembinaan harus dilakukan, namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dan pencemaran, maka penegakan hukum wajib ditegakkan.

LSM GMBI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah daerah serta aparat terkait segera melakukan langkah konkret demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait masih dalam proses konfirmasi oleh redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *