Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memperkuat kehadiran guru pada sektor pendidikan keagamaan nonformal dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Wesly Silalahi dalam Rapat Paripurna ke-V DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, saat menyampaikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang telah disusun guna menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Kami memandang bahwa Ranperda inisiatif yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujar Wesly Silalahi.
Ia menjelaskan, oleh karena itu Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah inisiatif, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
“Untuk itu ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kami yakin bahwa Ranperda ini telah disusun dengan cermat sesuai dengan mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk diterapkan,” ucapnya.
Dengan adanya Perda ini nantinya, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan konkret berupa insentif yang layak dan berkelanjutan, sehingga kualitas pendidikan keagamaan semakin meningkat.
Sementara itu, Ranperda yang telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara yaitu Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan masih menunggu hasil fasilitasi.
“Setelah disahkan, Perda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah diajukan ke gubernur untuk difasilitasi.
“Kedua Ranperda itu sudah kami ajukan ke Biro Hukum untuk disetujui, tetapi saat ini masih proses. Hal itu terhitung 15 hari kerja,” ujar Timbul Lingga, Selasa kemarin. (Ibrahim Saragih/Susanti MS)

































