Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Dua pelaku yang sempat buron selama tiga pekan akhirnya diringkus di sebuah penginapan pada Selasa malam (28/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRS alias K (20), warga Jalan Kabu-kabu, serta JCS alias A (19), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 7 April 2026, dan menimpa seorang pemilik bengkel tambal ban berinisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring.
Saat kejadian, korban yang tengah berjaga merasa lelah dan tertidur di kursi. Di sampingnya terdapat dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y21 dan Xiaomi Redmi.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, korban dibangunkan warga yang melintas karena melihat gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, kedua ponsel milik korban telah hilang,” ujar AKP Martua Manik, Sabtu (2/5/2026).
Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke Jalan Ahmad Yani, namun kehilangan jejak pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.700.000 dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba.
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/53/IV/2026, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH, bersama tim melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di halaman Penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan cara berkeliling kota untuk mencari sasaran yang lengah. Ironisnya, ponsel hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Vivo Y21 dijual seharga Rp420.000 kepada seorang pria berinisial S, sedangkan Xiaomi Redmi dijual Rp450.000 kepada pria berinisial J.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari,” ucap Kapolsek menambahkan.
Meski belum pernah menjalani hukuman, kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pematangsiantar.
Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.(Ibrahim Saragih)



































