SITARO |Liputanberita62.com. Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, Rabu 6 Mei 2026
Bupati Chyntia mengenakkan rompi warna pink keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Sulut dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejati Sulut dan dibawa ke Rutan Malendeng sekitar 19. 50 Wita setelah 10 jam diperiksa pihak Penyidik Kejati Sulut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang, Sitaro, tahun 2024 yang merugikan negara sekitar Rp22,7 miliar dari dana BNPB sebesar Rp35 miliar. Tersangka terdiri dari pejabat tinggi Pemkab Sitaro (mantan Pj Bupati, Sekda, Kepala BPBD) dan pihak swasta. (**)




































