Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan kutipan uang saat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) di Sekolah Swasta Teladan yang berada di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas adanya permintaan uang sebesar Rp250 ribu untuk pengambilan SKL anaknya.
“Anak saya sudah tamat dari sekolah itu, tetapi saat mengambil SKL diminta membayar Rp250 ribu. Kami merasa keberatan,” ujarnya kepada team awak Media Kami, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur larangan pungutan bersifat wajib dan mengikat.
Orang tua siswa tersebut berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kutipan tersebut.
Sementara itu, pemerhati pendidikan Emos Sinaga mengatakan, penggalangan dana di lingkungan sekolah memang diatur secara ketat oleh pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan sukarela dan bukan pungutan yang bersifat wajib.
“Kalau benar ada penetapan nominal tertentu yang wajib dibayar untuk pengambilan SKL, tentu hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Sekolah Swasta Teladan, Marilah Hutauruk, saat dikonfirmasi wartawan membantah adanya kutipan uang dalam pengambilan SKL di sekolah tersebut.
“Tidak ada melakukan kutipan pengambilan SKL di sekolah kami,” katanya singkat. (Ibrahim Saragih/Susanti MS)




































