Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan terus menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam agenda audiensi dan penguatan komitmen pemberantasan narkotika bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta BNN RI, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta aktif menyampaikan informasi apabila terdapat dugaan peredaran narkotika yang pengembangannya berasal dari dalam lapas maupun rutan, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas.
“Kami berharap apabila terdapat informasi maupun temuan terkait peredaran narkotika yang pengembangannya berasal dari wilayah lapas dan rutan, termasuk jika ada keterlibatan oknum pegawai, agar segera disampaikan kepada kami. Informasi tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi dan penindakan. Terima kasih atas dukungan dan perhatian semua pihak,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi.
Saat ini pemerintah juga menegaskan bahwa prioritas utama adalah melakukan penertiban terhadap warga binaan yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terus melakukan monitoring terhadap perkembangan dan pemberitaan terkait pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 2.284 narapidana kategori bandar narkotika dan warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke lapas dengan sistem pengamanan super maximum security.
Penempatan dilakukan melalui pola one man one cell maupun three men one cell guna memutus jalur komunikasi serta jaringan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
Kehadiran berbagai pihak dalam agenda tersebut juga disebut menjadi bagian dari penguatan silaturahmi dan komitmen bersama agar masyarakat semakin yakin tidak ada pembiaran terhadap praktik peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bersama agar seluruh pihak terus menjaga integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi Jaguar, Bobby Sihite, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam melakukan pembenahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang masih dikendalikan dari dalam lapas.
Namun menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya menyasar warga binaan, melainkan juga sistem pengawasan internal secara menyeluruh.
Bobby menilai,Mencuatnya penangkapan seorang anak magang yang menyeret nama lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menjadi perhatian serius yang perlu didalami secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila terdapat keterkaitan dengan aktivitas di lingkungan lapas, maka hal itu dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan.
“Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono sebagai pimpinan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan terhadap situasi yang terjadi di lingkungan yang dipimpinnya. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus terulang,” .Tegas Bobby.
Ia juga menyoroti persoalan telepon genggam ilegal yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Menurutnya, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas sering dikaitkan dengan dugaan pengendalian jaringan tertentu dari dalam.
“Peredaran narkotika dan telepon genggam ilegal di dalam lapas selama ini terus menjadi sorotan publik. Jangan sampai handphone masih menjadi primadona yang digunakan untuk mengelabui masyarakat dan dimanfaatkan sebagai alat komunikasi jaringan dari dalam lapas. Pengawasan harus diperkuat,”.Ujarnya.
Bobby menambahkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus menjamin keamanan, Ketertiban serta perlindungan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Bobby meminta Kementerian Imipas bersama pihak terkait melakukan evaluasi secara transparan terhadap sistem pengawasan, tata kelola serta langkah pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga.
(Ibrahim Saragih)




































