Simalungun Sumut,Liputanberita62com – Bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Kali ini, apresiasi luar biasa datang dari pesepak bola profesional Indonesia, Riko Simanjuntak, yang saat ini bermain sebagai penyerang sayap kanan untuk klub PSS Sleman. Pemain bertubuh mungil dan lincah yang akrab disapa “Ucok” atau “Si Kancil” tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., beserta tim atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun.
Pada Minggu malam, 24 Mei 2026, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menggelar operasi penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan sarang narkoba. Rumah tersebut berlokasi di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dari operasi itu, polisi berhasil membekuk dua tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,8 gram, beserta berbagai peralatan transaksi narkoba.
Dua tersangka yang diamankan adalah Riki Saputra (36 tahun), tidak bekerja, warga setempat, dan Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38 tahun), wiraswasta asal Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan. Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.18 WIB, menjelaskan bahwa tim opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dengan anggota Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Brigpol Dedy Samuel Siahaan, S.H., dan Fifit Ayuza.
Kronologis penangkapan bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, ketika IPDA B. Situngkir menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di rumah Riki Saputra. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan pada pukul 22.30 WIB. Dari tangan Riki Saputra, polisi menemukan 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari pipet, buku catatan penjualan, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp570.000.
Berdasarkan pengakuan Riki Saputra bahwa sabu diperoleh dari Yuwono Ari Wibowo, tim langsung bergerak ke Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan. Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 pukul 03.30 WIB, Yuwono berhasil diamankan dari rumahnya beserta satu unit handphone Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi jaringan narkoba.
Riko Simanjuntak, melalui rekaman video, menyampaikan, “Halo, saya dengan Riko Simanjuntak, mengucapkan selamat dan sukses kepada Polsek Gunung Polres Simalungun atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Apresiasi setinggi-tingginya buat Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Komandan IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., beserta tim atas dedikasi, kerja keras, dan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas narkotika. Tetap sehat, tetap semangat, dan sukses selalu. Gomos martamiang, Horas!”
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Minggu, 31 Mei 2026 pukul 10.45 WIB, mengungkapkan, “Apresiasi dari figur publik sekaliber Riko Simanjuntak ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polres Simalungun untuk terus berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba.”
AKP Hengky Bonari Siahaan menegaskan, “Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengajak seluruh warga melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.”
Konfirmasi
Kanit Res Gng Malela
+62 812-6052-2224.(Ibrahim Saragih)




































