TANGERANG, LiputanBerita62.com— Gelombang kritik terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang semakin menguat. Di tengah sorotan publik mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang menyatakan siap mengerahkan ratusan massa untuk menyampaikan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap institusi yang memiliki mandat sebagai penegak aturan daerah tersebut.
Aksi yang direncanakan berlangsung pada awal pekan depan itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah. Organisasi tersebut menilai berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik perlu dijawab melalui langkah nyata, transparan, dan terukur guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir, menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status sosial, latar belakang, maupun kekuatan ekonomi pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Menurutnya, salah satu persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya yang sebelumnya sempat menjadi pembahasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
“Dalam forum RDP beberapa waktu lalu muncul pembahasan mengenai persoalan administrasi perizinan yang menjadi perhatian berbagai pihak. Namun hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang dinilai mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di ruang publik. Kondisi ini tentu memunculkan persepsi dan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Datok Abdul Nasir, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan Perda.
“Kami meminta Bupati Tangerang turun tangan dan melakukan evaluasi apabila memang ditemukan hambatan dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah terus mengalami penurunan akibat berbagai persoalan yang tidak memperoleh penjelasan secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang, Rahmat Kubil, menegaskan bahwa gerakan yang akan dilakukan organisasinya bukanlah upaya menciptakan kegaduhan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Ketika muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan persoalan individu ataupun kelompok tertentu, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak aturan,” ujar Rahmat Kubil.
Ia menegaskan bahwa BADAK BANTEN akan tetap mengedepankan mekanisme konstitusional dan koridor hukum dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami berharap Bupati Tangerang dapat mengambil langkah yang objektif, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda, maka evaluasi harus dilakukan demi menjaga marwah pemerintah daerah dan memastikan rasa keadilan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Rahmat Kubil juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, melainkan oleh keberanian dan konsistensi dalam menegakkan aturan tersebut.
“Masyarakat tidak membutuhkan janji. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa aturan benar-benar ditegakkan secara adil. Ketika muncul pertanyaan publik dan tidak ada jawaban yang jelas, maka kepercayaan masyarakat akan terus terkikis. Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” tegasnya.
BADAK BANTEN menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang lebih luas karena menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kewibawaan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan untuk dipatuhi bersama.
Menurut organisasi tersebut, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap aturan ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun. Konsistensi penegakan hukum daerah dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi yang akan digelar diperkirakan melibatkan ratusan peserta dari berbagai wilayah Kabupaten Tangerang. Sejumlah tuntutan yang akan dibawa antara lain evaluasi terhadap kinerja Satpol PP, penguatan penegakan Perda, serta peningkatan transparansi dalam penanganan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Desakan yang terus menguat tersebut kini menempatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam sorotan. Berbagai kalangan menilai respons pemerintah terhadap kritik dan aspirasi masyarakat akan menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan yang berkeadilan.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Di tengah meningkatnya tekanan publik, masyarakat menanti apakah tuntutan evaluasi tersebut akan dijawab melalui langkah konkret atau justru menambah panjang daftar kritik terhadap penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini disusun, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pihak pengelola usaha yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi. Redaksi akan memuat penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan profesionalisme jurnalistik.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara, keterangan narasumber, serta informasi yang berkembang di ruang publik. Seluruh pernyataan yang dimuat menjadi tanggung jawab masing-masing narasumber.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak pengelola usaha yang disebutkan dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

































