Dugaan Ketidaksesuaian Serapan Dana Pemeliharaan Rp61 Juta di SDN 1 Malingping Utara Menguat

Fasilitas Diduga Tak Sejalan dengan Anggaran, Kepala Sekolah Singgung Audit BPK dan Pengembalian Dana Rp72 Juta—Publik Tuntut Pembukaan Data Lengkap

LiputanBerita62.com LEBAK – Kamis (04/06/2026)
Sorotan tajam mengarah ke pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dana yang tercatat mencapai Rp61.248.000 pada tahun anggaran 2025 kini menjadi perhatian publik, menyusul dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kondisi fasilitas di lapangan.

Berdasarkan data pada aplikasi JAGA ID, anggaran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp33.380.000 pada tahap pertama dan Rp27.868.000 pada tahap kedua. Namun, dari hasil pantauan lapangan yang beredar di masyarakat, sejumlah fasilitas sekolah diduga belum mencerminkan adanya perbaikan atau pemeliharaan signifikan yang sebanding dengan nilai anggaran yang telah terserap.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan dana pemeliharaan di lingkungan sekolah dasar tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala SDN 1 Malingping Utara tidak memberikan penjelasan teknis secara rinci mengenai penggunaan anggaran. Ia justru menyinggung bahwa sekolahnya telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.

“Saya tidak bisa menjawab terlalu dalam. Tahun 2025 ini sekolah kami sudah diperiksa oleh BPK. Dari pengelolaan anggaran, administrasi, sampai hal kecil seperti gayung pecah dan bola rusak juga ditanyakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat sorotan publik, lantaran audit BPK yang disebutkan tidak disertai penjelasan terbuka mengenai hasil temuan maupun tindak lanjut yang dilakukan secara rinci kepada masyarakat.

Lebih lanjut, terkait administrasi aset seperti Kartu Inventaris Barang (KIB), kepala sekolah mengaku baru memahami secara lebih mendalam setelah adanya proses pemeriksaan dari BPK.

“Kalau soal KIB, saya baru tahu setelah ada temuan dari BPK dan baru tahun ini disosialisasikan,” tambahnya.

Namun, pernyataan paling krusial muncul ketika kepala sekolah menyebut adanya pengembalian dana sekitar Rp72 juta yang disebut telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Fakta ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik: apa yang sebenarnya menjadi dasar temuan, pos anggaran mana yang dinilai bermasalah, dan bagaimana mekanisme pengembalian tersebut dilakukan?

Publik menilai, tanpa keterbukaan data yang jelas, informasi tersebut justru berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dan memperlebar ruang dugaan di tengah masyarakat.

Sebagai institusi pendidikan yang menggunakan dana negara, sekolah wajib tunduk pada prinsip tata kelola keuangan publik sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan rincian resmi terkait realisasi penggunaan dana pemeliharaan sebesar Rp61.248.000 tersebut, termasuk dokumen pendukung kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang semestinya dapat diakses publik sesuai ketentuan.

Sementara itu, kondisi fisik sejumlah fasilitas sekolah yang dinilai belum maksimal dalam perawatan terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat.

Situasi ini mendorong munculnya desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait segera turun tangan melakukan klarifikasi menyeluruh, guna memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan atau terdapat celah yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Publik menegaskan, keterbukaan bukan hanya formalitas administrasi, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.

Tanpa transparansi yang utuh, ruang pertanyaan akan terus terbuka—dan di situlah kepercayaan publik mulai diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *