Galian C Ilegal Diduga Berkedok “Wood Mill” Menggerus Sungai Bahbolon Bosar Maligas, Aparat Bungkam, Plang Amburadul, Truk Tetap Jalan, Kapolres Simalungun Pilih Tutup Mata

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Hingga hari ini 13 juni 2026, aktivitas penambangan pasir galian C di aliran Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, masih meraung. Excavator mengeruk, truk hilir-mudik. Sementara legalitas usaha yang dipajang di plang justru amburadul dan memicu dugaan kuat praktik pengelabuan.

Pantauan tim media di lokasi, terpampang plang “CV. KOWA WOOD MILL” dengan label “Izin Usaha Pertambangan Penggalian Pasir”, NIB 127700332136, Nomor Izin 1277003321360004, KBLI 08104. Lokasi dicatut di Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kec. Bosar Maligas. Tapi alamat kantornya nyasar ke Dusun I Kelurahan Simpang Kopi, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Fakta di lapangan menampar logika:

  1. Identitas ganda*: “Wood Mill” identik kayu, tapi KBLI yang dipakai 08104 untuk pasir & kerikil sungai. Badan usaha kayu tiba-tiba jadi penambang?
  2. Alamat fiktif: Kantor di Batu Bara, tambang di Simalungun. IUP Minerba pasca UU 3/2020 mutlak kewenangan Gubernur, dan terikat titik koordinat. Lompat kabupaten begini rawan akal-akalan.
  3. NIB tidak sinkron: Format nomor NIB kiri-kanan plang berbeda. NIB 13 digit dari OSS seharusnya tunggal dan bisa dicek publik. Kalau plangnya saja sudah “salah ketik”, bagaimana bisa dipercaya dokumen induknya?

Warga Nagori Perdagangan I geram. “Aktivitas ini sudah lama. Katanya tidak ada izin resmi, diduga ilegal. Tapi truk tetap lewat tiap hari,” ujar warga yang minta identitasnya dilindungi.

Ketidaktahuan warga juga dimanfaatkan. “Kami baru tahu DAS bisa diurus izinnya. Kalau memang bisa, tunjukkan dokumennya. Jangan main keruk lalu bilang ‘resmi’,” tegas warga lain. Bahbolon adalah nadi air dan pertahanan tebing. Keruk liar = bom waktu abrasi.

Konfirmasi ke Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor hanya berujung kiriman foto/video plang dan vonis sepihak: plang “resmi”. Tanpa menunjukkan IUP Gubernur, UKL-UPL/AMDAL, atau rekomendasi BBWS.

CV Kowa Wood Mill berinisial HJ MN memilih diam. Dinas ESDM Provsu, DPMPTSP dan DLH Simalungun belum memberi jawaban. Kabid LH Provsu Zai hanya “meneruskan” info.

Paling parah, diduga Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menutup pintu konfirmasi. Permintaan klarifikasi media dianggap “pengganggu”. Padahal Pasal 158 UU 3/2020 jelas: menambang tanpa IUP/IUPK ancamannya 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar. Tugas Polri adalah menegakkan itu, bukan alergi pada pertanyaan publik.

PP 5/2021, UU 3/2020 Minerba, dan PP 22/2021 PPLH sudah mematok syarat mutlak: NIB, KKPR, Persetujuan Lingkungan UKL-UPL/AMDAL, IUP Operasi Produksi dari Gubernur, dan rekomendasi teknis BBWS untuk DAS. NIB bukan surat sakti untuk mengeruk sungai.

Jika 4 dokumen terakhir itu tidak ada dan sesuai titik Bahbolon Bosar Maligas, maka aktivitas ini masuk kategori tambang ilegal. Plang “Wood Mill” hanya kedok untuk meninabobokan warga dan pemerintah.

Warga menuntut Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut, Dinas ESDM, DLH, BBWS Sumatera II, serta aparat penegak hukum turun sekarang. Audit dokumen, segel alat berat, hentikan operasi. Sungai Bahbolon bukan bank pasir pribadi yang boleh dikuras tanpa akuntabilitas.

Sampai berita ini naik, pengerukan masih berlangsung. Pertanyaannya: siapa yang berani menghentikan, atau semua akan terus pura-pura buta.(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *