LAMONGAN |Liputanberita62.com. Pemerintah bersama Perumda Pasar Lamongan resmi melaksanakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang trotoar dan badan jalan sekitar Pasar Tingkat Lamongan menuju kawasan parkir Pasar Tingkat Lamongan, Minggu (28/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan relokasi yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan.
Hadir dalam kegiatan itu Direktur Perumda Pasar Lamongan Nurul Mukminin, S.E., M.M., Kepala UPT Pasar Kota Isrofil, Unit 2 Ekonomi Satintelkam Polres Lamongan, staf Perumda Pasar, serta para Pedagang Kaki Lima yang menjadi peserta relokasi.
Relokasi dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 028/413.501/2026 tanggal 28 Juni 2026 tentang pemakaian kawasan parkir Pasar Tingkat Lamongan untuk aktivitas PKL.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pasar yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Direktur Perumda Pasar Lamongan Nurul Mukminin menjelaskan bahwa seluruh pedagang telah mendapatkan fasilitas tempat usaha yang lebih representatif.
Selain lapak yang tertata rapi, para pedagang juga memperoleh akses listrik dan sarana kebersihan guna menunjang aktivitas perdagangan sehari-hari.
Penataan lokasi dilakukan melalui musyawarah bersama para pedagang sehingga pembagian stand berlangsung secara adil dan kondusif.
Pendekatan dialogis tersebut menjadi salah satu faktor penting yang membuat proses relokasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, para pedagang diperbolehkan melakukan aktivitas persiapan, pembersihan, hingga berdagang setiap hari mulai pukul 16.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Pengaturan jam operasional ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar.
Selain memperoleh hak penggunaan tempat usaha, para pedagang juga memiliki kewajiban menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan sekitar stand.
Mereka turut berpartisipasi melalui iuran kebersihan yang digunakan untuk mendukung pengelolaan kawasan pasar secara berkelanjutan.
Relokasi ini juga menjadi langkah strategis untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar Pasar Tingkat Lamongan, khususnya di ruas Jalan Achmad Yani, Jalan DR. Wahidin, dan Jalan KH. Hasyim Asy’ari.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati akses jalan yang lebih lancar dan aman.
Meski demikian, pada tahap awal relokasi diperkirakan masih terdapat proses adaptasi dari sebagian pedagang terkait lokasi baru, jumlah pengunjung, maupun tingkat pendapatan usaha.
Oleh karena itu, Perumda Pasar Lamongan akan terus melakukan pendampingan, evaluasi, dan komunikasi secara berkala guna memastikan seluruh pedagang dapat berkembang di lokasi yang baru.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan relokasi ini, kawasan sekitar Pasar Tingkat Lamongan diharapkan terbebas dari kesemrawutan PKL di bahu jalan, sementara para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya secara legal, nyaman, dan berkelanjutan.
Kawasan parkir Pasar Tingkat Lamongan pun diproyeksikan berkembang menjadi sentra kuliner dan perdagangan rakyat yang modern, tertata, serta menjadi kebanggaan masyarakat Lamongan.
(Iswanto)




































