LEBAK, LiputanBerita62.COM — Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam kegiatan penataan lahan atau cut and fill di kawasan Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Aris Riswanto, Ketua Karang Taruna Kecamatan Rangkasbitung sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU Banten), menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan tanah hasil pengerukan untuk membantu warga yang membutuhkan urugan merupakan langkah yang memiliki nilai manfaat sosial bagi masyarakat.
Riswanto menilai, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan lahan, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat langsung bagi warga yang membutuhkan tanah untuk keperluan pengurugan, penataan, maupun peninggian lahan.
“Ini adalah contoh tata kelola proyek yang bijak. Pengembang tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan hubungan baik dengan lingkungan sosial sekitarnya. Pola seperti ini patut dicontoh oleh proyek-proyek lain di Kabupaten Lebak,” ujar Riswanto.
Menurut informasi yang disampaikan, tanah hasil pengerukan dari kegiatan cut and fill tersebut tidak dikomersialkan, melainkan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan material urugan.
Bagi warga yang sedang melakukan penataan atau peninggian lahan, ketersediaan tanah tanpa biaya pembelian tentu dapat meringankan beban pengeluaran. Terlebih, kebutuhan material urugan sering kali harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Riswanto mengapresiasi pemanfaatan tanah tersebut karena dinilai dapat menghadirkan nilai tambah sosial dari kegiatan penataan lahan. Dengan demikian, material hasil pengerukan tidak hanya menjadi bagian dari proses pekerjaan fisik, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain menyoroti pemanfaatan tanah, lokasi pembuangan material juga menjadi perhatian. Titik pembuangan tanah disebut berada tidak jauh dari lokasi kegiatan cut and fill di kawasan Bypass Cibadak.
Kedekatan lokasi tersebut dinilai dapat mempermudah pengangkutan dan penyaluran material bagi warga yang membutuhkan. Apabila dikelola secara tertib, pemanfaatan tanah urugan berpotensi memberikan manfaat sekaligus mendukung kebutuhan penataan lahan masyarakat.
Meski demikian, kegiatan pengangkutan dan penempatan material tetap perlu memperhatikan keselamatan, ketertiban lalu lintas, kondisi lingkungan, serta ketentuan yang berlaku.
Apresiasi yang disampaikan Riswanto menyoroti pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan pembangunan dan kepedulian terhadap lingkungan sosial. Menurut pandangan tersebut, keberhasilan suatu kegiatan pembangunan tidak hanya dilihat dari hasil fisik, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di sekitarnya.
Praktik yang memperhatikan kebutuhan warga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaksanaan proyek lainnya, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan tanah urugan, kesempatan memperoleh material tanpa biaya pembelian tentu menjadi hal positif apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan sebagaimana informasi yang disampaikan.





















