LiputanBerita62.com Banten — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tapak Banten secara tegas menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran serius terkait aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi yang dimenangkan oleh CV. Zia Rizqi Bahari di lingkungan Satuan Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Koordinator LSM Tapak Banten, Wendi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dokumen tender dan kontrak di lapangan, CV. Zia Rizqi Bahari diduga kuat telah menabrak ketentuan perundang-undangan yang membatasi jumlah paket pekerjaan secara bersamaan bagi penyedia jasa kualifikasi usaha kecil.
Fakta Temuan Lapangan dan Pelanggaran SKP
Berdasarkan data penelusuran dokumen pengadaan pada sistem LPSE, CV. Zia Rizqi Bahari tercatat telah mengantongi kontrak untuk 5 (lima) paket pekerjaan secara bersamaan pada akhir Juli 2026, yaitu:
Rehabilitasi Gedung Pendidikan SMPN 2 Solear (Kontrak: 29 Juli 2026, Nilai: Rp491.444.000,90).
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Pakuhaji 5 (Kontrak: 29 Juli 2026, Nilai: Rp490.866.000,29).
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Gandaria I (Kontrak: 29 Juli 2026, Nilai: Rp491.469.000,96).
Pemeliharaan U-ditch Kp. Sukadiri / Desa Kosambi Dalam (Kontrak: 31 Juli 2026, Nilai: Rp99.200.000,00).
Pemeliharaan Betonisasi Jalan Pecinan – Gandaria Malang (Kontrak: 31 Juli 2026, Nilai: Rp149.000.000,00).
Namun ironisnya, pada tanggal 6 Agustus 2026, CV. Zia Rizqi Bahari kembali dinyatakan memenangkan dan meneken kontrak paket ke-6 (enam), yakni Penataan Halaman dan Batas Lahan BPP Carenang Cisoka dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp1.456.614.571,10 (Kode Tender: 10139346000).
Analisis Yuridis dan Rumusan Pelanggaran
Secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, batasan kemampuan penanganan paket diatur secara ketat melalui formula Sisa Kemampuan Paket (SKP=5−P, di mana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan).
Untuk Usaha Kecil, batasan maksimal paket yang dikerjakan secara bersamaan adalah 5 (lima) paket pekerjaan.
Dengan telah dikantonginya 5 paket aktif pada akhir Juli 2026, maka pada saat penetapan dan penandatanganan paket ke-6 pada 6 Agustus 2026, nilai SKP perusahaan tersebut seharusnya sudah bernilai 0 (nol), sehingga paket ke-6 wajib dibatalkan karena sudah melampaui batas maksimal kapasitas kemampuan paket.
Desakan Ketegasan Hukum: Sorot Kelalaian PPK
Wendi selaku Koordinator LSM Tapak Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi pelanggaran administrasi dan hukum yang sarat akan unsur kelalaian terstruktur ini.
“Kami akan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk segera memanggil, memeriksa, serta mengaudit seluruh pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. PPK adalah benteng pertahanan terakhir yang seharusnya teliti dan tidak boleh ‘buta hukum’ dalam mengevaluasi hasil kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,” ujar Wendi dengan nada tajam.
LSM Tapak Banten menilai PPK telah bersikap lalai dan membiarkan proses evaluasi persyaratan kualifikasi teknis dan SKP dilanggar secara terang-terangan. Kelalaian ini berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip keadilan dalam persaingan usaha yang sehat bagi pelaku jasa konstruksi kualifikasi kecil lainnya di Kabupaten Tangerang.
Pasal dan Regulasi yang Dilanggar
Dalam laporan resmi yang akan segera diserahkan ke Kejati Banten, LSM Tapak Banten merujuk pada sejumlah instrumen hukum dan regulasi pengadaan yang dilanggar, antara lain:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, khususnya ketentuan penghitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk Usaha Kecil yang dibatasi maksimal 5 paket (SKP=5−P).
Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto peraturan perubahannya, berkaitan dengan prinsip-prinsip pengadaan (efektif, transparan, adil, dan akuntabel) serta pemenuhan persyaratan kualifikasi penyedia.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meloloskan penyedia tidak memenuhi syarat SKP, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
LSM Tapak Banten Siap mendesak agar Kejati Banten bergerak cepat memproses temuan ini demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Provinsi Banten.





















