pemekaran Jadi Kota, Desa Boleh Tetap Desa? Ini Kata Undang-undang

Berita241 Dilihat

AMURANG_, Wacana pemekaran daerah menjadi kotamadya kembali ramai dibicarakan di berbagai daerah. Namun muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: jika daerahnya mekar menjadi kota, apakah desanya wajib berubah menjadi kelurahan? Jawabannya, berdasarkan undang-undang, tidak otomatis.

Selama ini banyak masyarakat mengira, begitu wilayahnya menjadi Kota, maka seluruh Desa yang ada di dalamnya langsung berubah menjadi Kelurahan. Anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di wilayah Kabupaten. Sementara berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan di wilayah Kota terdiri atas Kelurahan.

Namun, UU Desa memberikan masa transisi yang jelas.

Dalam Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan, Desa yang sudah ada di dalam wilayah Kota sebelum UU Desa berlaku, tetap diakui sebagai Desa sampai ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengubahnya.

Artinya, perubahan status Desa menjadi Kelurahan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Wali Kota.

Syarat 2/3 Warga Harus Setuju

Perubahan status Desa menjadi Kelurahan diatur dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 dan diperkuat dalam berbagai Perda, termasuk Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2012.

Syaratnya adalah:

  1. Ada prakarsa dari masyarakat Desa
  2. Disetujui melalui Musyawarah Desa bersama BPD
  3. Disetujui minimal 2/3 warga yang memiliki hak pilih
  4. Baru setelah itu dibuatkan Perda oleh DPRD Kota

Jika syarat 2/3 itu tidak terpenuhi, maka Desa tetap berstatus Desa, meskipun sudah berada di dalam wilayah Kota.

Bukti Nyata: Kotamobagu

Kasus paling nyata adalah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Kotamobagu dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu, hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hingga tahun 2026, atau 19 tahun setelah menjadi Kota, Kotamobagu masih memiliki 4 Kecamatan, 18 Kelurahan, dan 15 Desa.

Kesimpulan Hukum

Kota bisa berjalan, Desa boleh tetap Desa. Pemekaran Kota tidak bisa dibatalkan hanya karena warga menolak. Tapi perubahan Desa menjadi Kelurahan tidak bisa dipaksakan tanpa persetujuan 2/3 warga.

Itulah yang membuat Kotamobagu menjadi contoh bahwa teori “Kota = Kelurahan” tidak selalu terjadi di lapangan.

Penulis: Redaksi http://liputanberita62.com
Sumber Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024, UU No. 4 Tahun 2007, Permendagri No. 28 Tahun 2006

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *