Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Proyek pembangunan 2 ruangan kelas belajar (rkb) SMKN I Panei, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun – Sumut Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui vendor CV. Alfarizi Jaya Abadi belum selesai dikerjakan alias mangkrak disamping hasil bangunan yang sudah realisasi saat ini asal jadi, Jumat (17/4/2026).
Sesuai kontrak Nomor: 000.3.3/ 981/ DISDIK/ UM/ 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.122.774.272,87 proyek pembangunan 2 ruang kelas belajar ini harus selesai dikerjakan pertanggal 13 Desember 2025 dimulai tertanggal 15 September 2025. Akan tetapi hingga waktu berakhir kontrak, pengerjaan pun berhenti namun bangunan tidak tuntas dikerjakan CV. Alfarizi Jaya Abadi sebagai pihak ketiga.
Warga Panei sangat kecewa terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Sumut yang terkesan melindungi rekanan bahkan mengizinkan rekanan tidak menyelesaikan pembangunan.
“Kok….pengerjaan bangunnya tidak dituntaskan alias gantung, masa bangunan RKB tanpa dilengkapi daun pintu dan kaca jendela” kesal warga.
Kepala Sekolah SMKN I Pane, Martha Linora Sitompul sampai berita ini terbit tidak berhasil diwawancarai karean saat disambagi kekantornya sedang berada di Kota Pematangsiantar sesua pengakuan seorang tenaga pendidik bernisial DS.
Atas temuan dan hasil investigasi wartawan Triad Media Grup dimana adanya dugaan kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan CV. Alfarizi Jaya Abadi untuk tidak menyelesaikan proyek sehingga fatal beraroma penyimpangan maupun korupsi terjadi.(Ibrahim Saragih)





























