HUT ke- 15  NFRPB Desak Ruang Perundingan Damai dan Penegakan Hukum di Papua

SORONG- Liputanberita62.com. Peringatan ke-65 Tahun Hari Kebangsaan/Manifesto Politik dan  Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) merayakan  HUT ke-15 Anniversary Rentang waktu 19 Oktober 2011–19 Oktober 2026, acara ini berlangsung di kota Sorong Papua Barat Daya, Senin (19/10/2026), ini menjadi momentum bersejarah yang krusial bagi perjalanan bangsa Papua.

Diketahui bahwa Peringatan ini merujuk pada dua peristiwa penting, peringatan hari bersejarah deklarasi/pengakuan bangsa Papua pada 19 Oktober 1961, serta peringatan 15 tahun berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dideklarasikan pada Kongres Rakyat Papua (KRP) III tahun 2011.  

Hari bersejarah itu, Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan sekaligus Menteri Dalam Negeri NFRPB, Abraham Goram Gaman, menegaskan pentingnya memahami akar sejarah, instrumen hukum internasional, serta mendesak dilakukannya perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan pihak NFRPB guna menyelesaikan konflik di Tanah Papua secara tuntas.  

Latar Belakang Sejarah 19 Oktober 1961 dan 2011

Menurut penjelasannya, tanggal 19 Oktober 1961 merupakan hari sakral ketika rakyat Papua menggelar Kongres Nasional Papua Pertama. Kongres tersebut melahirkan Manifesto Bangsa Papua serta menetapkan atribut-atribut bakal negara West Papua di bawah restu Pemerintah Kerajaan Belanda (Melalui Netherlands New Guinea).

Peristiwa ini menjadi cikal bakal pengibaran bendera Bintang Fajar dan dikumandangkannya lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” pada 1 Desember 1961.  

“19 Oktober itu adalah hari sakral berdirinya, pengakuan, atau pendeklarasian sebagai suatu bangsa Papua di negeri Papua Barat di tahun 1961. Latar belakang sejarah itulah yang melahirkan Manifesto Bangsa Papua dan atribut-atribut bakal negara,” ujarnya.

  
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada 17–19 Oktober 2011, Kongres Rakyat Papua III digelar dan melahirkan pemulihan kemerdekaan serta pembentukan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dipimpin oleh Forkorus Yaboisembut. Oleh karena itu, tanggal 19 Oktober dinilai sebagai “perayaan kembar” (peringatan hari kebangsaan Papua dan berdirinya NFRPB).  

Landasan Hukum Internasional dan Konflik Politik Identitas

Menurut Abraham,  perjuangan pemulihan hak politik rakyat Papua memiliki pijakan dan instrumen hukum internasional yang jelas, di antaranya:  
Manifesto Bangsa Papua (1961)  
Resolusi PBB Nomor 1514 (XV) tanggal 14 Desember 1960 tentang pemberian kemerdekaan kepada negara dan bangsa terjajah.  

Resolusi PBB Nomor 1541 (XV) tanggal 15 Desember 1960,Piagam PBB 1945, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007), khususnya Pasal 3 mengenai hak menentukan nasib sendiri (self-determination).  

Ia menilai, konflik politik identitas antara Indonesia dan Belanda pada era 1961—yang berlanjut pada Trikora 19 Desember 1961 dan New York Agreement 15 Agustus 1962—telah mengesampingkan hak dasar rakyat Papua untuk berpemerintahan sendiri.  

Soroti Kondisi Keamanan dan Desak Perundingan Damai

Menanggapi situasi di Papua saat ini, ia menilai kondisi keamanan dan kemanusiaan di Tanah Papua berada dalam tingkat yang sangat buruk. Pendekatan militeristik dinilai tidak akan pernah menyelesaikan persoalan, melainkan justru menambah korban jiwa masyarakat sipil serta memicu ratusan ribu warga mengungsi ke dalam hutan.  

“Kondisi keamanan di Papua itu buruk sekali. Penyelesaian persoalan Papua tidak bisa diselesaikan dengan militer, karena persoalan Papua bukan persoalan kekerasan, melainkan persoalan hukum. Tidak ada damai sejahtera bertumbuh di atas landasan pelanggaran hukum dan HAM,” tegasnya.   

Sebagai langkah konkret, ia mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk membuka diri dan duduk bersama dalam perundingan damai yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Langkah dialogis ini dinilai sebagai satu-satunya jalan bermartabat untuk mencari solusi adil bagi kedua belah pihak berdasarkan prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.  

Pesan untuk Generasi Muda Papua

Kepada generasi muda Papua, ia berpesan agar tidak hanya berjuang atas dasar emosi atau asumsi, melainkan harus memahami syarat dan jalan bernegara berdasarkan hukum Internasional (seperti Konvensi Montevideo 1933).  

Ia juga mengajak pemuda Papua untuk:
Rajin belajar, bersekolah, dan menguasai ilmu pengetahuan serta keterampilan modern.  Menjauhi pergaulan bebas dan hal-hal negatif yang merusak masa depan.  
Mengedepankan rasa takut akan Tuhan, saling menghormati, serta membangun kapasitas diri agar mampu bersaing secara sehat.  

Peringatan bersejarah ini diharapkan menjadi momen refleksi bersama bagi seluruh elemen masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda untuk terus menyuarakan keadilan dan kemanusiaan demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera. (Esk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *