Liputanberita62.com – MINSEL. Pengadilan Negeri ((PN) Amurang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana Pelanggaran Pilkada oleh Penjabat Hukumtua JP alias Jessy, dari Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan,. Senin,. (16/12).
Dalam persidangan adapun Hakim Ketua dipimpin oleh Hakim Christiane Paula Kaurong SH.MH, yang di dampinggi dua Anggota Hakim, diantaranya Hakim Marthina Ulina Sangian SH.MH dan Hakim Dearizka SH.MH, serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Amurang, salah satunya JPU Wiwin B.Tui, SH.
Persidangan dalam agenda keterangan saksi oleh pihak Bawaslu dihadirkan sebanyak 5 orang di dalam persidangan, demikian juga Terdakwa JP hadir pula dalam persidangan saat ini.
Adapun lima orang saksi hanya tiga orang tersebut memberikan keterangan yang dinilai jelas dihadapan Majelis Hakim.
Dari keterangan sejumlah saksi tersebut ada dugaan kuat yang dilakukan oleh Penjabat Hukum Tua JP selaku ASN yaitu melakukan tindak pidana dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024 di Kabupaten Minsel.
Setelahnya berjalan dengan baik proses persidangan dalam agenda keterangan saksi dari pihak Bawaslu, sehingga Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada besok hari Selasa, (17/12) dengan agenda yang sama hanya saja saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
Kemudian setelah dari pada itu hari Selasa,. 17/12 sidang perkara dugaan tindak pidana Pelanggaran Pilkada 2024 oleh Terdakwa JP sementara berlangsung di PN Amurang dengan agenda saksi yang meringankan terdakwa.
Sebagaimana saksi yang meringankan terdakwa sebelum memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim maka diambil terlebih dahulu Sumpah dan setelahnya itu memberikan keterangan dihadapan para Majelis Hakim.
Dalam persidangan nampak Hakim Majelis melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dengan postingan dan Akun milik terdakwa JP.
Disela-sela usai persidangan, sejumlah awak media yang meliput akan jalannya sidang dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ini menemui JPU Wiwin B. Tui, SH.
“Sebagaimana tertuang Pasal 188 setiap pejabat negara pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),” ujar Wiwin.
(Hanny)





























