Liputanberita62.com – MINSEL. Pengadilan Negeri ((PN) Amurang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana Pelanggaran Pilkada oleh Penjabat Hukumtua JP alias Jessy, dari Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan,. Senin,. (16/12). Dalam persidangan
PN Amurang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












































