Liputanberita62.com Serang- Lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi peserta didik untuk belajar dan mengembangkan potensi diri, baik secara individu maupun sosial. Selain itu, lembaga pendidikan juga berperan penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai luhur, serta menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Namun sayangnya tempat strategis untuk mengembangkan dan menumbuhkan potensi anak itu kini dirusak oleh para pelaku kekerasan seksual. Akibatnya, kini banyak lembaga pendidikan menjadi sarang kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mencatat selama periode 2017-2024 kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 43 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 19 kasus.
Seperti halnya di SMAN 4 Kota Serang yang saat ini Viral disampaikan dalam Sebuah akun anonim di Instagram membeberkan dugaan sisi gelap di SMA Negeri 4 Kota Serang.
Akun tersebut yakni @savesmanfourkotser. Akun tersebut membeberkan 7 persoalan serius yang disebut terjadi di SMA Negeri 4 Kota Serang, mulai dari kasus pelecehan seksual, hingga intoleransi.
Kejahatan yang masif tersebut kini juga di soroti oleh Ormas Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, dalam Pernyataan Resminya saat menerima Aduan terkait Peredaran Miras di Sekretariat Forwatu Banten, Arwan Presidium Forwatu Banten mengecam perilaku yang tahunan baru terungkap dalam sebuah Akun Anonim.
“Peristiwa keji di lembaga pendidikan dengan efek mental yang kuat membuat salah satu masyarakat Banten menyampaikan dengan Akun Anonim ini tentu Masif dilakukan karena proses pembungkaman terjadi hingga luar sekolah di media sosial korban tidak berani melaporkan. Bagi Kami ini perkara Mudah, Kita bisa Pidanakan jika ada korban yang berani melapor kepada Kami atau Kami gerakkan Massa untuk mendorong agar peristiwa ini menjadi perhatian Nasional. Siapapun itu, jika pun berbenturan nantinya dengan pelaku merupakan orang yang Kita kenal ataupun dikenal oleh pengurus Kami, Kami tak akan Tolerir! Ini sudah Kejahatan Manusia yang perlu ditindak secara serius!” Papar Arwan dengan Nada Marah.
Arwan melanjutkan dalam paparannya bahwa perilaku Kekerasan Seksual dan Pungli harus ditindak secara serius dan tegas.
“Tindakan kekerasan seksual dan pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan adalah pelanggaran serius yang memerlukan penanganan yang tegas. Meskipun tidak selalu harus ditutup, lembaga pendidikan yang terlibat harus mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani kasus-kasus tersebut dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.” Lanjutnya.
“Kita akan libatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah Lembaga lain untuk melakukan investigasi dengan terlebih dahulu Kami buat laporan. Gubernur Banten dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak boleh diam dan seolah melakukan Pembiaran bila perlu di Off saja sementara sebelum fakta hukum diungkap secara Komperhensif!” Tutup Arwan.





























