Gawat….! Boss Mafia Penyadap Getah Karet Diduga “Ilegal” Merajalela di Serbelawan, Untung Milliaran Rupiah

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Berbicara mengenai kejahatan terorganisir seperti mafia penyadap getah karet, sebagain besar masyarakat wilayah hukum Polsek Serbelawan resort Simalungun pasti akan tertuju kepada dua oknum pengusaha sukses, Senin,(24/11/2025).

Bagaimana tidak, di wilayah hukum Polsek Serbelawan ini disebut ada sejumlah nama pengusaha bos mafia getah karet disebut-sebut sangat kuat dan terorganisir dengan baik yang hampir semua anggotanya lolos dalam kejaran pihak keamanan dan aparat.

Informasi yang dihimpun bos mafia getah karet tersebut berinisial PTR berdomisili di Serbelawan dan berinisial RJL berdomisili di Dolok Ayan ini tetap bisa meraup keuntungan miliaran rupiah meskipun pihak-pihak perkebunan meningkatkan pengamanan di lahan kebun karet seperti saat ini.

Menurut S (45) seorang penyadap pohon karet di salah satu perkebunan swasta di Kecamatan Tapian Dolok, mengatakan penyadapan pohon karet dilakukan hanya satu kali dalam sehari dan produksi getahnya terus menyusut dan menurun.

“Kondisi itu menjadi hal yang tak menguntungkan bagi pihak perusahaan perkebunan karet karena saat meranggas, produksi getahnya menyusut dan menurun,” katanya.

Penyusutan itu terjadi adanya dugaan pelaku pencurian getah karet yang dikoordinir oleh dua bos mafia disebut sangat kuat dan terorganisir dengan baik yang hampir semuanya lolos dalam kejaran pihak keamanan dan aparat, katanya pada Selasa (18/11).

“Setelah digores kulitnya, tunggu sampai beberapa jam kemudian dikumpulkan di tempat khusus tampungan hasil sadapan, seperti palkon atau bak plastik.
Dikatakannya diwaktu tertentu sejumlah 600 pohon, saya hanya bisa mendapatkan getah karet kental hasil sadapan sebanyak 15 kilogram per hari, selebihnya dicuri,” katanya.

Sementara Rizal Ramli (53) seorang pemerhati sosial mengatakan kasus pencurian/penyadap getah karet yang kerap terjadi menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum “nakal” dan orang dalam perusahaan.

Dan informasi yang diterima dari warga sekitar menyebutkan, pencurian/penyadap getah karet sudah berlangsung sejak lama.

Namun dikatakannya, adapun pelaku yang tertangkap tangan penadah getah karet curian tidak pernah tersentuh dan ditindak oleh pihak berwenang.

Kemudian, warga juga menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap penadah seolah menjadi “perangkap” bagi masyarakat sekitar yang kesulitan ekonomi.

Lebih lanjut, getah hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan harga pasar Rp 6.000 per kilogram. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, penadah kembali menjualnya ke perusahaan dengan harga pasaran sekitar Rp 12.000 per kilogram, ucapnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda Liwusha Radot Siagian ketika dikonfirmasi mengatakan informasi yang menyebutkan inisial pihaknya tidak menerima.

“Izin, kalau informasi yang menyebutkan inisial kami tidak pernah terima,” katanya.

“Mohon izin, terkait informasi yang disampaikan itu kalau bisa harus jelas nama dan tempat, siapa korbannya, agar kita bisa konfirmasi dengan jelas,” katanya via telepon Androidnya utasnya.

(Susanti MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *