Kejari Deli Serdang Tangani 11 Perkara Tuntutan Mati dan 14 Seumur Hidup Sepanjang 2025

Deli Serdang Sumut,Liputanberita62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sepanjang tahun 2025 menangani 11 perkara pidana dengan tuntutan hukuman mati serta 14 perkara dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, didampingi para kepala seksi dari masing-masing bidang, Kamis (25/12/2025)

Revanda menjelaskan, dari 11 perkara dengan tuntutan pidana mati, sembilan perkara telah diputus dengan vonis hukuman mati oleh pengadilan. Sementara dari 14 perkara dengan tuntutan pidana seumur hidup, seluruhnya diputus dengan vonis seumur hidup.

Selain itu, Kejari Deli Serdang juga menyelesaikan 14 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Pada kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan Kejari Deli Serdang meraih penghargaan peringkat II pencapaian kinerja dan prestasi terbaik bidang intelijen tahun 2025.

“Kejari Deli Serdang memiliki dua cabang, yakni Cabang Kejari Labuhan Deli dan Cabang Kejari Pancur Batu. Keduanya sangat berperan dalam menunjang kinerja Kejari Deli Serdang,” ujar Revanda.

Di bidang pembinaan, pagu anggaran Kejari Deli Serdang tahun 2025 sebesar Rp 20.719.242.000 dengan realisasi Rp 21.992.946.352 atau 106,15 persen. Untuk PNBP, target Rp 916.550.000 terealisasi Rp11.327.134.459 atau meningkat 1.235,84 persen.

Jumlah pegawai tercatat 117 orang, terdiri dari 38 jaksa dan 79 pegawai tata usaha. Sepanjang 2025, sembilan pegawai menerima kenaikan pangkat. Selain itu, dilakukan lelang satu unit mobil tahanan senilai Rp 40.200.000.

Bidang Intelijen melaksanakan 10 kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan serta kegiatan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Bidang Tindak Pidana Umum mencatat penanganan 874 SPDP, 629 perkara tahap I, 880 perkara tahap penuntutan, serta 877 perkara pelimpahan (P-31). Upaya hukum meliputi enam banding dan 25 peninjauan kembali.

Untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari Deli Serdang mengeksekusi 1.057 perkara. Dari pelaksanaan tersebut diperoleh denda perkara Rp 1.545.000.000, biaya perkara Rp 3.646.000, serta uang rampasan Rp 955.106.717. Total penerimaan bidang pidana umum mencapai Rp 2.747.245.217.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Deli Serdang menangani 10 perkara TPPU dan korupsi serta satu perkara kepabeanan, cukai, dan pajak. Pengembalian kerugian negara mencapai Rp 8.348.116.837.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan 26 MoU dan ratusan layanan bantuan hukum dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3.232.334.051.

Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, PNBP dari lelang dan penjualan langsung barang rampasan mencapai Rp 171.305.000.

“Total penerimaan negara bukan pajak dari seluruh bidang sepanjang 2025 mencapai Rp 11.327.134.459,” tutup Revanda.

(Susanti MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *